Posts Tagged ‘hadis ahkam zakat’

I.  PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang memiliki ciri khas dan karakter “Tsabat wa Tathowur” berkembang dalam frame yang konsisten, artinya Islam tidak menghalangi adanya perkembangan-perkembangan baru selama hal tersebut dalam kerangka atau farme yang konsisten.

Hukum halal dan haram adalah merupakan hal yang konsisten dalam Islam, tidak dapat dirubah, tetapi sarana untuk mencapai sesuatu misalnya dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman. Demikian pula hal-hal yang tidak dirinci oleh Islam, yang hanya diterangkan secara global dapat menjadi pintu masuk untuk inovasi pengembangan pelaksanaanya selama masih dalam kontek tidak melanggar syariat.

Dengan semakin pesatnya perkembangan keilmuan yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi kehidupaan tentunya tidak akan terlalu jauh berbeda. Kegiatan ekonomi misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada, yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.

Di zaman Rasulullah saw kegiatan ekonomi yang ada mungkin simpel-simpel saja, ada sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Saat ini ketiga sektor tersebut tetap ada, tapi dengan corak yang berbeda tentunya dengan apa yang dialami oleh Rasulullah saw. Dalam sektor trading atau perdagangan misalnya, akad-akad (model-model transaksi) yang dipraktekkan sekarang sangat banyak sekali sesuai dengan kemajuan teknologi.

Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakatpun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini.

Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum.

Oleh karena itu, maka kami sebagai penulis mencoba menjelaskan kewajiban zakat dari segi penelitian melalui hadis ahkam. Yang kemudian maka akan kami jelaskan pada makalah berikut ini.

II.  HADIS AHKAM ZAKAT

A.  Pengertian Zakat

Zakat Secara bahasa berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara terminology berarti sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat-syarat tertentu pula. Jadi, setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang.[1]

Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.[2]

Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan ekonomi ummat.[3]

Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadis Nabi. Sehingga keberadaannya dianggap ma’lûm min addien bi al-dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak  dari keislaman seseorang.[4]

B.  Landasan Kewajiban Zakat

1.  Al Qur’an

Surat At Taubah Ayat 103

õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ

Artinya :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[5] dan mensucikan[6] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. At Taubah : 103)

2.   Hadis

Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.[7]

C.  Macam-Macam Zakat

Zakat pada umumnya dibedakan menjadi 2 yakni

  1. zakat fitrah
  2. zakat mal

Penjelasan

1.  Zakat Fitrah[8]

Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.[9]

Pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang muslim, laki-laki, perempuan,besar, kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menujrut tiap-tiap tempat.

Hadis Kefardhuan dan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

1432 – حدثنا يحيى بن محمد بن السكن: حدثنا محمد بن جهضم: حدثنا إسماعيل ابن جعفر، عن عمر بن نافع، عن أبيه، عن ابن عمر رضي الله عنهما قال:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر، صاعا من تمر أو صاعا من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير، من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة.

Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” [10]

Syarat-syarat zakat fitrah

  1. Islam
  2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
  3. Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia ataupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak punya lebihan tidak wajib membayar zakat fitrah.

2.  Zakat Mal

Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tsb diserahkan kepada Sunnah Nabi. Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267). Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumusan yanga umum yaitu “kekayaan” (“Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,…..” QS 9:103). Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Al-Qaradhawy dari beragam definisi yang dijumpai.

Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat:

1. Milik penuh

2. Berkembang

3. Cukup senisab

4. Lebih dari kebutuhan biasa

5. Bebas dari hutang

6. Berlalu setahun

Macam-Macam Zakat Mal[11]

a.  Zakat atau Simpanan Berupa Emas & Perak :

1.     Nishab emas : 93,6 gram, perak 624 gram (sesuai harga pasar).

2.     Besarnya zakat:2,5% (dua setengah persen) per tahun.

3.     Khusus untuk perhiasan yang dipakai, dikenakan zakat hanya sekali, yakni sebesar 2,5 dari harga beli.

b.    Zakat atas Perdagangan & perindustrian :

1.     Dikenakan hanya atas nilai barang dagangan & produksi, dengan memperhatikan hutang-piutang pada saat zakat dikeluarkan.

2.     Mencapai nishab dan haul.

3.     Besarnya zakat: 2,5% (dua setegah persen) per tahun.

c.    Zakat atas Hasil Tanam-Tanaman & Tumbuh-Tumbuhan

1.     Nishab padi-padian & sejenisnya : 930 liter beras atau 1.860 liter padi

2.     Besarnya zakat:

–          Dengan pengolahan teknis yang intensif : 5% (lima persen)

–          Tanpa pengolahan teknis yang intensif : 10% (sepuluh persen)

3.     Nishab tanaman lain : senilai 93,6 gram emas (harga pasar).

4.     Besar zakat selain padi-padian : 2,5% (dua setengah Persen)

5.     Dikenakan setiap panen.

d.    Zakat atas Binatang Ternak :

1.     Nishab ternak kambing : 40 ekor, sedangkan sapi & kerbau : 30 ekor, zakatnya 1 ekor, setiap nishab (per tahun)

2.     Nishab ternak lain : senilai 93,6 gram emas (harga pasar), zakatnya : 2,5% 9dua setengah persen) per tahun.

e.     Zakat atas Tabungan dan Deposito :

1.     Dikenakan atas jumlah tabungan & deposito ditambah hasilnya selama setahun, apabila mencapai nishabdan haul.

2.     Besarnya zakat: 2,5% (dua setengah persen)

f.     Zakat atas Saham & Obligasi :

1.     Dikenakan atas nilai beli ditambah hasilnya selama setahun, apabila mencapai nishab dan haul. Bila dijual, maka nishabnya adalah nilai jual.

2.     Besarnya zakat: 2,5% ( dua setengah persen) per tahun.

g.    Zakat atas Simpanan Berupa Tanah, Rumah, Kendaraan dll :

1. Dikenakan atas nilai beli ditambah hasilnya (disewakan bila ada) selama setahun, apa bila mencapai nishab dan haul.  Bila dijual, maka nishabnya adalah nilai jual.

2. Besarnya zakat: 2,5% (dua setengah persen) per tahun.

3.     Khusus untuk tanah, rumah, kendaraan, dll, yang dipakai sendiri, dikenakan hanya sekali, yakni sebesar 2,5% dari nilai beli.

h.    Zakat Penghasilan

1.     Sementara ulama berpendapat bahwa segala bentuk penghasilan dikenakan zakat ,selama telah mencapai nishab 93,6 gram emas atau kurang lebih Rp. 2.400.000)

2.     Besarnya zakat: 2,5% (dua setengah persen) per tahun.

3.     Sebaiknya dilakukan setiap kali menerima penghasilan ataiu secara bulanan, sebagai cicilan selama setahun (menghitung zakat sendiri).

4.     Apabila penghasilan sesudah dikenakan zakat ini dipergunakan untuk membeli tanah/rumah, kendaraan, perhiasan, emas/perak dll untuk dipakai sendiri, maka barang-barang yang dibeli tersebut berarti telah dikenakan zakat.

Hadis ahkam zakat mal

Artinya :

Dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya Radhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Pada setiap unta yang diperlihara secara liar, dan setiap 40 ekor dikeluarkan seekor bintu labuun, tanpa memilah-milah unta saat menghitungnya, barangsiapa mengeluarkannya dengan mengharapkan pahalanya maka baginya adalah pahalanya, sedangkan orang yang menghalanginya maka kami akan mengambilnya serta sebagian dan hartanya, ini adalah ketetapan dan ketetapan-ketetapan Tuhan kami, sedikit pun zakat itu tidak halal untuk keluarga Muhammad.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Anan Nasa’i, Al-Hakim menshahihkannya, Asy-Syafi’i memberikan komentar atas ketetapan (kekuatan) hadits ini)

Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu’-an hadits ini diperselisihkan.[12]

Dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Muadz Radhiyallahu Anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada mereka berdua, “Janganlah kalian mengambil zakat apapun kecuali dalam 4 jenis berikut ini: syair (jewawut), gandum, kismis (anggur kering) dan kurma.” (HR. At-Thabrani dan A1-Hakim)

Dan Abu Said Radhiyallahu Anhu berkata, “Pada masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kami membayarkannya berupa satu sha’ dan makanan, atau satu sha’ dan kurma, atau satu sha’ dan jewawut atau satu sha’ dan kismis.” (Muttafaq Alaih)78 Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau satu sha’ dan yogurt padat.” Abu Said berkata,“Sedangkan aku tetap mengeluarkannya sebagaimana aku men geluarkannya pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Dalam riwayat Abu Dawud, “Aku tidak pernah mengeluarkannya kecuali satu sha’. “

D.  Orang Yang Berhak Menerima Zakat[13]

  1. Fakir : orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluannya.
  2. Miskin : orang yang tidak mempunyai suatu apapun.
  3. Amil Zakat : orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
  4. Muallaf : orang yang baru masuk Islam.
  5. Hamba : Hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan.
  6. Sabilillah : Bala tentara yang berperang di jalan Allah SWT.
  7. Musafir : orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan perbekalan.
  8. Orang yang berhutang : orang yang mempunyai hutang, sedangkan jumlah hartanya di luar hutang tidak cukup satu hisab, dia diberi zakat untuk membayar hutangnya.

E.  Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi[14]

  1. Zakat memiliki potensi untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui beberapa saluran, antara lain: pengentasan kemiskinan. Alokasi zakat secara spesifik telah ditentukan oleh syariat (QS 9: 60) dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan saja (ashnaf) yaitu: orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang-orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil. Jumhur ulama sepakat bahwa selain kelompok ini, haram menerima zakat.
  2. perbaikan distribusi pendapatan. Zakat hanya diambil dari orang kaya dan diberikan hanya kepada orang miskin. Dengan demikian, zakat mendistribusikan kekayaan dari orang kaya ke orang miskin di dalam perekonomian, sehingga memperbaiki distribusi pendapatan. Distribusi pendapatan dapat mengambil dua bentuk: (i) distribusi fungsional yang merujuk pada distribusi faktor produksi; (ii) distribusi kekayaan melalui transfer payments.
  3. penciptaan lapangan kerja. Islam mendorong penciptaan lapangan kerja dengan memfasilitasi kerjasama bisnis (partnership) melalui pelarangan riba dan penerapan zakat. Financial resources dilarang menerima fixed rent dan financial resources yang menganggur akan terkena penalti zakat.
  4. jaring pengaman sosial. Dalam Islam, perlindungan sosial kepada kelompok miskin adalah berlapis-lapis. Perlindungan pertama berasal dari keluarga dan kerabat dekat (QS 2:233). Perlindungan kedua datang dari kaum muslim secara kolektif (QS 51:19). Dan perlindungan terakhir datang dari negara melalui dana zakat (QS 9:60).

F.  Kualitas Hadis (Sanad dan Matan) dan Makna Hadis

HADIS RIWAYAT BUKHARI[15]

1331 – حدثنا أبو عاصم الضحاك بن مخلد، عن زكرياء بن إسحق، عن يحيى بن عبد الله بن صيفي، عن أبي معبد، عن ابن عباس رضي الله عنهما:
أن النبي صلى الله عليه وسلم: بعث معاذا رضي الله عنه إلى اليمن، فقال: (ادعهم إلى: شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن هم أطاعوه لذلك، فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوا لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم).

HADIS RIWAYAT ABU DAUD[16]

1584ـ حدثنا أحمد بن حنبل، ثنا وكيع، ثنا زكريا بن إسحاق المكي، عن يحيى بن عبد اللّه بن صيفي، عن أبي معبد، عن ابن عباس
أن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم بعث معاذاً إلى اليمن فقال: “إنك تأتي قوماً أهل كتاب فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا اللّه وأنِّي رسول اللّه، فإِن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أنَّ اللّه [تبارك وتعالى] افترض عليهم خمس صلواتٍ في كلِّ يومٍ وليلة، فإِن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أنَّ اللّه افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وتردُّ في فقرائهم، فإِن هم أطاعوك لذلك فإِياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم فإِنها ليس بينها وبين اللّه حجابٌ”.

HADIS RIWAYAT TIRMIDZI[17]

حدثنا أبو كريب أخبرنا وكيع أخبرنا زكريا بن إسحاق المكي أخبرنا يحيى بن عبد الله بن صيفي عن أبي معبد عن ابن عباس
– “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعث معاذا إلى اليمن فقال: إنك لتأتي قوما أهل كتاب فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في اليوم والليلة، فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوا لذلك فإياك وكرائم أموالهم. واتق دعوة المظلوم فإنها ليس بينها وبين الله حجاب”.

Artinya :

“Dan Ibnu Abbas, bahwasanya ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari golongan ahli kitab, maka hendaklah yang pertama engkau serukan kepada mereka adalah beribadah (menyembah) kepada Allah, jika mereka telah mengenal Allah, maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam, dan jika mereka telah melaksanakannya maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka, jika mereka menaati perintahmu maka ambillah zakat dari mereka, dan hindarilah harta-harta mulia (harta kesayangan) mereka.” (mutafaq alaih dan lafadznya menurut Bukhari)

Skema Sanad             :

Hadis Bukhari                                    Hadis Abu Daud         Hadis Tirmidzi

Skema Sanad Gabungan Dari Bukhari, Abu Daud dan Tirmidzi

Isi kandungan hadits:

Inti daripada hadits di atas adalah seruan kepada golongan ahli kitab untuk:

  1. Menyembah (beribadah) kepada Allah
  2. Melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam
  3. Zakat

Yang kesemuanya itu disampaikan secara bertahap, langkah pertama adalah menyerukan kepada mereka untuk menyembah Allah, setelah mereka mengenal Allah maka suruan selanjutnya adalah bahwa mereka diwajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam, setelah mereka melaksanakanya maka yang terakhir adalah bahwa mereka telah diwajibkan untuk membayar zakat bagi orang-orang kaya mereka (mampu) yang di bagikan kepada orang-orang miskin mereka.

Penjelasan

Pada hadits di atas pada kalimat”                              “Yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka,” para ulama menyimpulkan bahwa imam (pemimpin) atau pihak yang mewakilinya berhak mengambil dan membagikan zakat. Jika ada yang tidak mau membayar zakat, maka ia berhak untuk mengambilnya secara paksa. Hal mi dipertegas dengan sikap Rasulullah ketika beliau mengutus para pengumpul zakat ke seluruh penjuru negeri.

Dan pada kalimat”                          “… Dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka,” menjelaskan bahwa zakat cukup dibagikan kepada satu golongan saja. Namun ada yang berpendapat, pengkhususan orang-orang fakir dalam hadits mi hanya menunjukkan bahwa golongan inilah yang mayoritas saat itu, sehingga tidak menunjukkan pengkhususan kepada satu golongan ini saja. Atau bisa jadi hanya merekalah yang berhak mendapatkannya. Bagi yang mengatakan bahwa kondisi orang miskin lebih parah dari orang fakir, maka orang miskin masuk dalam kategori ini. Sedangkan yang berpendapat sebaliknya, maka pendapat mereka jelas berbeda.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutus Muadz ke negeri Yaman pada tahun 10 Hijriyah sebelum beliau menunaikan ibadah haji, demikian yang disebutkan oleh A1-Bukhari pada bagian akhir kitab AlMaghazy. Ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa beliau mengutusnya pada tahun 9 Hijriyah sepulang dan perang Tabuk. Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu terjadi pada tahun 8 Hijriyah setelah Fathu Makkah (penakiukan kota Mekah). Muadz berada di negeri Yaman hingga masa khalifah Abu Bakar Radhiyallahu Anhu.

III.   KESIMPULAN

  1. Zakat Secara bahasa berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara terminology berarti sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat-syarat tertentu pula. Jadi, setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang.[18]
  2. Zakat pada umumnya dibedakan menjadi 2 yakni

A. zakat fitrah

B. zakat mal

3.  Orang Yang Berhak Menerima Zakat adalah Fakir, Miskin, Amil Zakat,  Muallaf, Hamba, Sabilillah, Musafir, orang yang berhutang.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Zuhaily, Wahbah. al-Fiqh al-Islam wa Adilatuhu. Beirut: dar al-Fikr, 1989.
  2. Al-Asqolan, Ibnu Hajar, Terjemah Bulughul Marom, Bogor, Pustaka Ulil Albab, 2006.
  3. Hafidhuddin, Didin, Manajemen Zakat dan Waqaf, Jurnal Juris STAIN Batusangkar, 2004.
  4. Qardhawi, Tusuf, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan, Jakarta, Gema Insani, 1995.
  5. Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2002.
  6. http://alrasikh.wordpress.com

http:// http://www.wikipedia.com


[1] http://www.pkpu.com

[2] Sulaliman Rasjid, Fiqh Islam ( Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2002), hal. 192

[3] Yusuf Qardhawi, , Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan ( Jakarta, Gema Insani, 1995), hal.15

[4] Didin Hafidhuddin, Manajemen Zakat dan Waqaf( Jakarta, Jurnal Juris STAIN Batusangkar, 2004), hal. 123.

[5] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda

[6] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

[7] Ibnu Hajar al-Asqolan , Terjemah Bulughul Marom,( Bogor, Pustaka Ulil Albab, 2006), hal. 247.

[8] Sulaiman Rasjid, , Fiqh Islam (Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2002) hal. 207.

[9] http://www.wikipedia.com

[10] Ibnu Hajar al-Asqolan, Terjemah Bulughul Marom (Bogor, Pustaka Ulil Albab, 2006), 261.

[11] Yusuf Qardhawi, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan (Jakarta, Gema Insani, 1995) hal. 25.

[12] Al-Asqolan, Ibnu Hajar, Terjemah Bulughul Marom, Bogor, Pustaka Ulil Albab, 2006, hal. 252.

[13] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2002), hal. 210.

[14] http://alrasikh.wordpress.com

[15] http://www.islamspirit.com

[16] http://www.islamspirit.com

[17] http://www.islamspirit.com

[18] http://www.pkpu.com

I.  PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang memiliki ciri khas dan karakter “Tsabat wa Tathowur” berkembang dalam frame yang konsisten, artinya Islam tidak menghalangi adanya perkembangan-perkembangan baru selama hal tersebut dalam kerangka atau farme yang konsisten.

Hukum halal dan haram adalah merupakan hal yang konsisten dalam Islam, tidak dapat dirubah, tetapi sarana untuk mencapai sesuatu misalnya dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman. Demikian pula hal-hal yang tidak dirinci oleh Islam, yang hanya diterangkan secara global dapat menjadi pintu masuk untuk inovasi pengembangan pelaksanaanya selama masih dalam kontek tidak melanggar syariat.

Dengan semakin pesatnya perkembangan keilmuan yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi kehidupaan tentunya tidak akan terlalu jauh berbeda. Kegiatan ekonomi misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada, yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.

Di zaman Rasulullah saw kegiatan ekonomi yang ada mungkin simpel-simpel saja, ada sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Saat ini ketiga sektor tersebut tetap ada, tapi dengan corak yang berbeda tentunya dengan apa yang dialami oleh Rasulullah saw. Dalam sektor trading atau perdagangan misalnya, akad-akad (model-model transaksi) yang dipraktekkan sekarang sangat banyak sekali sesuai dengan kemajuan teknologi.

Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakatpun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini.

Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum.

Oleh karena itu, maka kami sebagai penulis mencoba menjelaskan kewajiban zakat dari segi penelitian melalui hadis ahkam. Yang kemudian maka akan kami jelaskan pada makalah berikut ini.

II.  HADIS AHKAM ZAKAT

A.  Pengertian Zakat

Zakat Secara bahasa berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara terminology berarti sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat-syarat tertentu pula. Jadi, setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang.[1]

Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.[2]

Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan ekonomi ummat.[3]

Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadis Nabi. Sehingga keberadaannya dianggap ma’lûm min addien bi al-dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak  dari keislaman seseorang.[4]

B.  Landasan Kewajiban Zakat

1.  Al Qur’an

Surat At Taubah Ayat 103

õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ

Artinya :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[5] dan mensucikan[6] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. At Taubah : 103)

2.   Hadis

Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.[7]

C.  Macam-Macam Zakat

Zakat pada umumnya dibedakan menjadi 2 yakni

  1. zakat fitrah
  2. zakat mal

Penjelasan

1.  Zakat Fitrah[8]

Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.[9]

Pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang muslim, laki-laki, perempuan,besar, kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menujrut tiap-tiap tempat.

Hadis Kefardhuan dan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

1432 – حدثنا يحيى بن محمد بن السكن: حدثنا محمد بن جهضم: حدثنا إسماعيل ابن جعفر، عن عمر بن نافع، عن أبيه، عن ابن عمر رضي الله عنهما قال:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر، صاعا من تمر أو صاعا من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير، من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة.

Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” [10]

Syarat-syarat zakat fitrah

  1. Islam
  2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
  3. Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia ataupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak punya lebihan tidak wajib membayar zakat fitrah.

2.  Zakat Mal

Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tsb diserahkan kepada Sunnah Nabi. Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267). Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumusan yanga umum yaitu “kekayaan” (“Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,…..” QS 9:103). Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Al-Qaradhawy dari beragam definisi yang dijumpai.

Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat:

1. Milik penuh

2. Berkembang

3. Cukup senisab

4. Lebih dari kebutuhan biasa

5. Bebas dari hutang

6. Berlalu setahun

Macam-Macam Zakat Mal[11]

a.  Zakat atau Simpanan Berupa Emas & Perak :

1.     Nishab emas : 93,6 gram, perak 624 gram (sesuai harga pasar).

2.     Besarnya zakat:2,5% (dua setengah persen) per tahun.

3.     Khusus untuk perhiasan yang dipakai, dikenakan zakat hanya sekali, yakni sebesar 2,5 dari harga beli.

b.    Zakat atas Perdagangan & perindustrian :

1.     Dikenakan hanya atas nilai barang dagangan & produksi, dengan memperhatikan hutang-piutang pada saat zakat dikeluarkan.

2.     Mencapai nishab dan haul.

3.     Besarnya zakat: 2,5% (dua setegah persen) per tahun.

c.    Zakat atas Hasil Tanam-Tanaman & Tumbuh-Tumbuhan

1.     Nishab padi-padian & sejenisnya : 930 liter beras atau 1.860 liter padi

2.     Besarnya zakat:

–          Dengan pengolahan teknis yang intensif : 5% (lima persen)

–          Tanpa pengolahan teknis yang intensif : 10% (sepuluh persen)

3.     Nishab tanaman lain : senilai 93,6 gram emas (harga pasar).

4.     Besar zakat selain padi-padian : 2,5% (dua setengah Persen)

5.     Dikenakan setiap panen.

d.    Zakat atas Binatang Ternak :

1.     Nishab ternak kambing : 40 ekor, sedangkan sapi & kerbau : 30 ekor, zakatnya 1 ekor, setiap nishab (per tahun)

2.     Nishab ternak lain : senilai 93,6 gram emas (harga pasar), zakatnya : 2,5% 9dua setengah persen) per tahun.

e.     Zakat atas Tabungan dan Deposito :

1.     Dikenakan atas jumlah tabungan & deposito ditambah hasilnya selama setahun, apabila mencapai nishabdan haul.

2.     Besarnya zakat: 2,5% (dua setengah persen)

f.     Zakat atas Saham & Obligasi :

1.     Dikenakan atas nilai beli ditambah hasilnya selama setahun, apabila mencapai nishab dan haul. Bila dijual, maka nishabnya adalah nilai jual.

2.     Besarnya zakat: 2,5% ( dua setengah persen) per tahun.

g.    Zakat atas Simpanan Berupa Tanah, Rumah, Kendaraan dll :

1. Dikenakan atas nilai beli ditambah hasilnya (disewakan bila ada) selama setahun, apa bila mencapai nishab dan haul.  Bila dijual, maka nishabnya adalah nilai jual.

2. Besarnya zakat: 2,5% (dua setengah persen) per tahun.

3.     Khusus untuk tanah, rumah, kendaraan, dll, yang dipakai sendiri, dikenakan hanya sekali, yakni sebesar 2,5% dari nilai beli.

h.    Zakat Penghasilan

1.     Sementara ulama berpendapat bahwa segala bentuk penghasilan dikenakan zakat ,selama telah mencapai nishab 93,6 gram emas atau kurang lebih Rp. 2.400.000)

2.     Besarnya zakat: 2,5% (dua setengah persen) per tahun.

3.     Sebaiknya dilakukan setiap kali menerima penghasilan ataiu secara bulanan, sebagai cicilan selama setahun (menghitung zakat sendiri).

4.     Apabila penghasilan sesudah dikenakan zakat ini dipergunakan untuk membeli tanah/rumah, kendaraan, perhiasan, emas/perak dll untuk dipakai sendiri, maka barang-barang yang dibeli tersebut berarti telah dikenakan zakat.

Hadis ahkam zakat mal

Artinya :

Dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya Radhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Pada setiap unta yang diperlihara secara liar, dan setiap 40 ekor dikeluarkan seekor bintu labuun, tanpa memilah-milah unta saat menghitungnya, barangsiapa mengeluarkannya dengan mengharapkan pahalanya maka baginya adalah pahalanya, sedangkan orang yang menghalanginya maka kami akan mengambilnya serta sebagian dan hartanya, ini adalah ketetapan dan ketetapan-ketetapan Tuhan kami, sedikit pun zakat itu tidak halal untuk keluarga Muhammad.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Anan Nasa’i, Al-Hakim menshahihkannya, Asy-Syafi’i memberikan komentar atas ketetapan (kekuatan) hadits ini)

Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu’-an hadits ini diperselisihkan.[12]

Dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Muadz Radhiyallahu Anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada mereka berdua, “Janganlah kalian mengambil zakat apapun kecuali dalam 4 jenis berikut ini: syair (jewawut), gandum, kismis (anggur kering) dan kurma.” (HR. At-Thabrani dan A1-Hakim)

Dan Abu Said Radhiyallahu Anhu berkata, “Pada masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kami membayarkannya berupa satu sha’ dan makanan, atau satu sha’ dan kurma, atau satu sha’ dan jewawut atau satu sha’ dan kismis.” (Muttafaq Alaih)78 Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau satu sha’ dan yogurt padat.” Abu Said berkata,“Sedangkan aku tetap mengeluarkannya sebagaimana aku men geluarkannya pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Dalam riwayat Abu Dawud, “Aku tidak pernah mengeluarkannya kecuali satu sha’. “

D.  Orang Yang Berhak Menerima Zakat[13]

  1. Fakir : orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluannya.
  2. Miskin : orang yang tidak mempunyai suatu apapun.
  3. Amil Zakat : orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
  4. Muallaf : orang yang baru masuk Islam.
  5. Hamba : Hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan.
  6. Sabilillah : Bala tentara yang berperang di jalan Allah SWT.
  7. Musafir : orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan perbekalan.
  8. Orang yang berhutang : orang yang mempunyai hutang, sedangkan jumlah hartanya di luar hutang tidak cukup satu hisab, dia diberi zakat untuk membayar hutangnya.

E.  Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi[14]

  1. Zakat memiliki potensi untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui beberapa saluran, antara lain: pengentasan kemiskinan. Alokasi zakat secara spesifik telah ditentukan oleh syariat (QS 9: 60) dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan saja (ashnaf) yaitu: orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang-orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil. Jumhur ulama sepakat bahwa selain kelompok ini, haram menerima zakat.
  2. perbaikan distribusi pendapatan. Zakat hanya diambil dari orang kaya dan diberikan hanya kepada orang miskin. Dengan demikian, zakat mendistribusikan kekayaan dari orang kaya ke orang miskin di dalam perekonomian, sehingga memperbaiki distribusi pendapatan. Distribusi pendapatan dapat mengambil dua bentuk: (i) distribusi fungsional yang merujuk pada distribusi faktor produksi; (ii) distribusi kekayaan melalui transfer payments.
  3. penciptaan lapangan kerja. Islam mendorong penciptaan lapangan kerja dengan memfasilitasi kerjasama bisnis (partnership) melalui pelarangan riba dan penerapan zakat. Financial resources dilarang menerima fixed rent dan financial resources yang menganggur akan terkena penalti zakat.
  4. jaring pengaman sosial. Dalam Islam, perlindungan sosial kepada kelompok miskin adalah berlapis-lapis. Perlindungan pertama berasal dari keluarga dan kerabat dekat (QS 2:233). Perlindungan kedua datang dari kaum muslim secara kolektif (QS 51:19). Dan perlindungan terakhir datang dari negara melalui dana zakat (QS 9:60).

F.  Kualitas Hadis (Sanad dan Matan) dan Makna Hadis

HADIS RIWAYAT BUKHARI[15]

1331 – حدثنا أبو عاصم الضحاك بن مخلد، عن زكرياء بن إسحق، عن يحيى بن عبد الله بن صيفي، عن أبي معبد، عن ابن عباس رضي الله عنهما:
أن النبي صلى الله عليه وسلم: بعث معاذا رضي الله عنه إلى اليمن، فقال: (ادعهم إلى: شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن هم أطاعوه لذلك، فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوا لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم).

HADIS RIWAYAT ABU DAUD[16]

1584ـ حدثنا أحمد بن حنبل، ثنا وكيع، ثنا زكريا بن إسحاق المكي، عن يحيى بن عبد اللّه بن صيفي، عن أبي معبد، عن ابن عباس
أن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم بعث معاذاً إلى اليمن فقال: “إنك تأتي قوماً أهل كتاب فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا اللّه وأنِّي رسول اللّه، فإِن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أنَّ اللّه [تبارك وتعالى] افترض عليهم خمس صلواتٍ في كلِّ يومٍ وليلة، فإِن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أنَّ اللّه افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وتردُّ في فقرائهم، فإِن هم أطاعوك لذلك فإِياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم فإِنها ليس بينها وبين اللّه حجابٌ”.

HADIS RIWAYAT TIRMIDZI[17]

حدثنا أبو كريب أخبرنا وكيع أخبرنا زكريا بن إسحاق المكي أخبرنا يحيى بن عبد الله بن صيفي عن أبي معبد عن ابن عباس
– “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعث معاذا إلى اليمن فقال: إنك لتأتي قوما أهل كتاب فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في اليوم والليلة، فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوا لذلك فإياك وكرائم أموالهم. واتق دعوة المظلوم فإنها ليس بينها وبين الله حجاب”.

Artinya :

“Dan Ibnu Abbas, bahwasanya ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari golongan ahli kitab, maka hendaklah yang pertama engkau serukan kepada mereka adalah beribadah (menyembah) kepada Allah, jika mereka telah mengenal Allah, maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam, dan jika mereka telah melaksanakannya maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka, jika mereka menaati perintahmu maka ambillah zakat dari mereka, dan hindarilah harta-harta mulia (harta kesayangan) mereka.” (mutafaq alaih dan lafadznya menurut Bukhari)

Skema Sanad             :

Hadis Bukhari                                    Hadis Abu Daud         Hadis Tirmidzi

Skema Sanad Gabungan Dari Bukhari, Abu Daud dan Tirmidzi

Isi kandungan hadits:

Inti daripada hadits di atas adalah seruan kepada golongan ahli kitab untuk:

  1. Menyembah (beribadah) kepada Allah
  2. Melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam
  3. Zakat

Yang kesemuanya itu disampaikan secara bertahap, langkah pertama adalah menyerukan kepada mereka untuk menyembah Allah, setelah mereka mengenal Allah maka suruan selanjutnya adalah bahwa mereka diwajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam, setelah mereka melaksanakanya maka yang terakhir adalah bahwa mereka telah diwajibkan untuk membayar zakat bagi orang-orang kaya mereka (mampu) yang di bagikan kepada orang-orang miskin mereka.

Penjelasan

Pada hadits di atas pada kalimat”                              “Yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka,” para ulama menyimpulkan bahwa imam (pemimpin) atau pihak yang mewakilinya berhak mengambil dan membagikan zakat. Jika ada yang tidak mau membayar zakat, maka ia berhak untuk mengambilnya secara paksa. Hal mi dipertegas dengan sikap Rasulullah ketika beliau mengutus para pengumpul zakat ke seluruh penjuru negeri.

Dan pada kalimat”                          “… Dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka,” menjelaskan bahwa zakat cukup dibagikan kepada satu golongan saja. Namun ada yang berpendapat, pengkhususan orang-orang fakir dalam hadits mi hanya menunjukkan bahwa golongan inilah yang mayoritas saat itu, sehingga tidak menunjukkan pengkhususan kepada satu golongan ini saja. Atau bisa jadi hanya merekalah yang berhak mendapatkannya. Bagi yang mengatakan bahwa kondisi orang miskin lebih parah dari orang fakir, maka orang miskin masuk dalam kategori ini. Sedangkan yang berpendapat sebaliknya, maka pendapat mereka jelas berbeda.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutus Muadz ke negeri Yaman pada tahun 10 Hijriyah sebelum beliau menunaikan ibadah haji, demikian yang disebutkan oleh A1-Bukhari pada bagian akhir kitab AlMaghazy. Ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa beliau mengutusnya pada tahun 9 Hijriyah sepulang dan perang Tabuk. Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu terjadi pada tahun 8 Hijriyah setelah Fathu Makkah (penakiukan kota Mekah). Muadz berada di negeri Yaman hingga masa khalifah Abu Bakar Radhiyallahu Anhu.

III.   KESIMPULAN

  1. Zakat Secara bahasa berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara terminology berarti sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat-syarat tertentu pula. Jadi, setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang.[18]
  2. Zakat pada umumnya dibedakan menjadi 2 yakni

A. zakat fitrah

B. zakat mal

  1. Orang Yang Berhak Menerima Zakat adalah Fakir, Miskin, Amil Zakat,  Muallaf, Hamba, Sabilillah, Musafir, orang yang berhutang.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Zuhaily, Wahbah. al-Fiqh al-Islam wa Adilatuhu. Beirut: dar al-Fikr, 1989.
  2. Al-Asqolan, Ibnu Hajar, Terjemah Bulughul Marom, Bogor, Pustaka Ulil Albab, 2006.
  3. Hafidhuddin, Didin, Manajemen Zakat dan Waqaf, Jurnal Juris STAIN Batusangkar, 2004.
  4. Qardhawi, Tusuf, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan, Jakarta, Gema Insani, 1995.
  5. Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2002.
  6. http://alrasikh.wordpress.com

http:// http://www.wikipedia.com


[1] http://www.pkpu.com

[2] Sulaliman Rasjid, Fiqh Islam ( Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2002), hal. 192

[3] Yusuf Qardhawi, , Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan ( Jakarta, Gema Insani, 1995), hal.15

[4] Didin Hafidhuddin, Manajemen Zakat dan Waqaf( Jakarta, Jurnal Juris STAIN Batusangkar, 2004), hal. 123.

[5] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda

[6] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

[7] Ibnu Hajar al-Asqolan , Terjemah Bulughul Marom,( Bogor, Pustaka Ulil Albab, 2006), hal. 247.

[8] Sulaiman Rasjid, , Fiqh Islam (Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2002) hal. 207.

[9] http://www.wikipedia.com

[10] Ibnu Hajar al-Asqolan, Terjemah Bulughul Marom (Bogor, Pustaka Ulil Albab, 2006), 261.

[11] Yusuf Qardhawi, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan (Jakarta, Gema Insani, 1995) hal. 25.

[12] Al-Asqolan, Ibnu Hajar, Terjemah Bulughul Marom, Bogor, Pustaka Ulil Albab, 2006, hal. 252.

[13] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2002), hal. 210.

[14] http://alrasikh.wordpress.com

[15] http://www.islamspirit.com

[16] http://www.islamspirit.com

[17] http://www.islamspirit.com

[18] http://www.pkpu.com