I. PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah SWT yang Maha Pengasih tanpa pernah pilih kasih dan Yang Maha Penyayang yang menyayangi tanpa pernah meminta imbalan dari mahluk-Nya, yang atas berkat rahmat, inayah serta hidayah-Nya lah kami sebagai penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Asuransi Syariah” ini tepat pada waktunya. Tak lupa shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, serta, umatnya yang membela risalahnya sampai akhir jaman.
Dunia Islam pada prinsipnya tidak mengenal asuransi seperti apa yang dijalankan oleh perusahaan asuransi konvensional di dunia Barat. Karena prinsip asuransi di dunia barat adalah profit oriented dan adanya konsep untung-untungan. KUH Perdata pasal 1774 menyebutkan tentang perjanjian asuransi yaitu “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu perjanjian yang belum tentu”. Malah Subekti secara terang menyamakan kedudukan asuransi dengan perjudian dan pertaruhan, walaupun ada sebagian pakar yang membantah pendapat tersebut.
Dalam konsep Islam asuransi Islam bukan semata profit oriented, tetapi ia mengandung nilai sosial oriented, jadi perpaduan antara dua kepentingan inilah yang dibangun oleh asuransi syariah dalam menajalankan roda bisnisnya. Karena perbedaan orientasi dan filosofi inilah yang menyebabkan perusahaan asuransi Islam perlu hati-hati dan para pemilik dan pengurusnya mesti orang-orang yang memahami karakteristik ini agar jangan sampai prinsip Islam tidak digadaikan demi kepentingan sesaat.
Untuk lebih memahami definisi asuransi syariah, prinsip dan landasan hukum operasional asuransi syariah, perkembangan dan jenis-jenis asuransi syariah, serta perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional maka kami akan menjelaskan lewat tulisan kami berikut ini.
II. PEMBAHASAN
2.1 Definisi Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, insurance,[1] yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata ”pertanggungan”.[2] Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan a) asuransi, dan b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie(asuransi) dan verzekering (pertanggungan).[3]
Sedangkan Asuransi Syariah atau Takaful secara bahasa, akar katanya berasal dari Kafala-yakfulu-Kafaalatan, artinya menanggung. Kemudian dari Mujarrad dipindahbabkan ke tsulatsi maziid dengan menambah Ta, sebelum Fa fi’il dan Alif setelahnya, maka menjadi Takaafala Yataakaaful-Takaafulan.
Perpindahan bab dengan menambah Ta dan Alif seperti tersebut di atas dalam Ilmu Sharaf menelorkan pengertian yang satu menanggung yang lain dengan berbagi cara, antara lain dengan membantunya, apabila ia amat membutuhkan bantuan, terutama bila yang bersangkutan ataupun keluarganya ditimpa musibah.
Pengertian Lughawi ini dikhususkan persepakatan tolong-menolong secara teratur sedemikian rupa, keteraturan dan rinciannya antara sejumlah orang bila semuanya akan tertimpa bahaya dan kesukaran, sehingga apabila bahaya itu menimpa seseorang di kalangan mereka, semuanya ikut membantu menghilangkan atau meringankannya, dengan cara memberikan bagian yang tidak menyulitkan masing-masing guna menghilangkan bencana tersebut.
Bermuamalah dengan Takaful, pada ulama besar internasional abad ini seperti Majma’ Fighil Islaamy, Mekkah, Saudi Arabia, Abu Zahra, Yusuf Al Qardhawy condong berpendapat bahwa hukumnya adalah Mubah, selama tidak mengandung unsur Gharar. Gharar secara lughawi berarti penipuan yaitu ketidakjelasan, baik ketidakjelasan itu pada persentase, kepastian dapat, ataupun kepastian waktu mendapatkannya, tidak mengandung maisir, yaitu untung untungan untuk
Mendapatkannya, di mana kalau nasibnya baik, ia akan mendapat bagian dan kalau nasibnya sedang tidak baik, maka premi-premi yang sudah dilunaskannya itu akan melayang semuanya. Tak ada unsur Riba, yaitu mendapat tambahan jumlah dengan tanpa ada imbalan yang sah, ataupun keikhlasan sejati dari pemilik. Apabila salah satu dari tiga unsur itu terdapat pada sesuatu perjanjian jamin menjamin, maka hukum perjanjian itu adalah haram walaupun namanya baik, halal dan sebagainya. Sebaliknya, apabila kesemua unsur tersebut tidak ada di dalamnya, maka hukumnya adalah sah, atau mubah, meskipun namanya asuransi, Takmiin, atau Takaful.
Berdirinya asuransi ini sebagai satu ketegasan bahwa Islam mempunyai sistem asuransi yang tentunya secara operasional berbeda dengan asuransi konvensional lainnya. Salah satu kiat yang dikembangkan Takaful adalah prinsip tolong-menolong, di mana setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keperluan dana tolong menolong, serta untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan kepada semua peserta di samping mendapatkan keuntungan pribadi, juga mendapatkan keuntungan bersama. Yang perlu diingat Asuransi Takaful ini diawasi oleh satu badan atau Dewan Pengawas Syariah seperti yang ada pada bank Islam .[4]
2.2 Prinsip dan Landasan Hukum Operasional Asuransi Syariah
2.2.1 Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Prinsip Dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku padaa konsep ekonomika Islam secara komprehensif dan bersifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syariah merupakan tururnan (minor) dari konsep ekonomika Islam . Biasanya literatur ekonomika Islam selalu melakukan penurunan nila pada tataran konsep atau institusi yang ada dalam lingkup kajiannya, seperti lembaga perbankan dan asuransi.
Begitu juga dengan suransi, harus dibangun di atas fondasi dan prinsip dasar yang kuat dan kokoh. Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi syariah ada sembilan macam yakni
1. Tauhid
Dalam berasuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun pada nilai-nilai ketuhanan. Paling tidak dalam setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hati bahawa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu bersama kita.[5]
2. Keadilan
Prisnip kedua adalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terikat dalam akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.[6]
3. Tolong – Menolong (Ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan asuransi adalah harus didasari dengan semangat tolong-menolong antara anggota (nasabah). Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang pada suatu ketika mendapatkan musibah atau kerugian.[7]
4. Kerjasama (Cooperation)
Prinsip kerjasama merupaka prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi Islam . Manusia sebagai mahluk yang mendapat mandat dari sang Khalik-nya untuk mewujudkan perdamainan dan kemakmuran di muka bumi mempunyai dua wajah yang tidak dapat dipisahkan antara satu sama lainnya yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.[8]
5. Amanah (Trustworthy)
Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggung jawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamlah dan melalui auditor public.[9]
6. Kerelaan (Al-Ridha)
Dalam berbisnis asurasnsi, kerelaan dapat diterapkan pada setiap nasabah asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosial (tabarru) memang betuk-betul digunakan untuk tujuan membantu nasabah asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.[10]
7. Larangan Riba
Bahwa dalam berbisnis asuransi kita dilarang melakukan praktek riba. Yakni bahwa kita dilarang melakukan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.[11]
8. Larangan Maisir
Syafi’i Antonio mengatakan bahwa unsur maisir (judi) artinya adanya salah satu pihak yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversig period, biasanya tahun yang ketiga yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Juga adanya unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, dimana untung-rugi terjadi sebagai hasil ketetapan.[12]
9. Larangan Gharar (Ketidakpastian)
Secara konevensioanal kata Syafi’i Antonio kontrak/perjanjian dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan dalam aqd tadabuli atau akad pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara syariah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus dibayarkan dan berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah uang premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Disinilah gharar terjadi pada asuransi konvensional.[13]
2.2.2 Landasan Hukum Operasional Asuransi Syariah
Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246, yaitu :
”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”[14]
Pengertian diatas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan kareni regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kegiatan Asuransi Syariah. Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan Asuransi Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis Syariah.[15]
2.3 Perkembangan dan Jenis-Jenis Asuransi Syariah
2.3.1 Perkembangan Asuransi Syariah Dari Masa ke Masa
Menurut beberapa literatur, kira-kira abad kedua Hijriyah atau abad ke dua puluh Masehi, pelaku bisnis dari kaum muslimin yang kebanyakan para pelaut, sebenarnya telah melaksanakan sistem kerja sama atau tolong menolong untuk mengatasi berbagai kejadian dalam menopang bisnis mereka, layaknya seperti mekanisme asuransi. Kerjasama ini mereka lakukan untuk membantu mengatasi kerugian bisnis, diakibatkan musibah yang terjadi semisal ; tabrakan, tenggelam, terbakar atau akibat serangan penyamun.
Sekitar tujuh abad kemudian, sistem ini akhirnya diadopsi para pelaut eropa dengan melakukan investasi atau mengumpulkan uang bersama dengan sistem membungakan uang. Dan pada abad kesembilan belas, dan cara membungakan uang inipun menjelajahi penjuru dunia, terutama setelah dilakukan para taipan keturunan Yahudi.
Para penghujung abad kedua puluh, atau tepatnya abad kelima belas Hijriyah, para ekonom muslim mulai menelorkan dan merenovasi konsep ekonomi Islam. Mereka adalah rangkaian generasi emas dari Abu Yusuf menghasilkan al-kharaj dan Abu ‘Ubaid menulis kitab al-amwal. Asuransi adalah salah satu lembaga ekonomi yang menjadi fokus para perhatian pakar muslim, sehingga konsep yang menggunakan format maisir, riba, gharar yang berjalan selama ini mesti dirubah menjadi sistem bagi hasil, tolong menolong dengan mendorong pemanfaatan Tabarru. Selain itu sistem asuransi syari’ah mestilah mempunyai komitmen untuk kesejahteraan bersama.
Dibandingkan di sejumlah negara – bahkan negara yang mayoritas penduduknya adalah nonmuslim, keberadaan asuransi Takaful di Indonesia terbilang terlambat. Di Luxemburg, Geneva dan Bahamas misalnya, asuransi Takaful sudah ada sejak tahun 1983. Sementara di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, keberadaannya sudah jauh lebih lama seperti di Sudan (1979), Saudi Arabia (1979), Bahrain (1983), Malaysia (1984) dan Brunei
Darussalam (1992). [16]
2.3.2 Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Dilihat dari segi jenis asuransi syariah, maka suransi syariah terdiri atas dua jenis yakni[17]
1. Asuransi Umum (kerugian)
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (Pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan dan kesehatan).
2. Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya meupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang membagi resiko (share risk) yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti akan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan(yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir perusahaan asuransi yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large number) yang menyebarkan resiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti ini adalah asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, dll.
2.4 Perbedaan Antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional[18]
No |
Perbedaan |
Asuransi Syariah |
Asuransi Konvensional |
1 |
Konsep |
Konsep Syari’ah
l Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara memberikan dana tabarru’ |
Konsep Konvensional
l Perjanjian 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung |
2 |
Asal usul |
Asal usul Syari’ah
l Dari Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang, kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam yang tertuang dalam konstitusi Piagam Madinah |
Asal usul Konvensional
l Tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd sebagai cikal bakalnya. |
3 |
Sumber Hukum |
Sumber Hukum Syari’ah
l Bersumber dari wahyu Ilahi. Al-Quran, Sunnah, Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Mashalih mursalah |
Sumber Hukum Konvensional
l Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya. |
4 |
Ada atau tidaknya Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
Syari’ah
l Adanya DPS yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek2 muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah |
Konvensional
l Tidak ada DPS yang mengawasi praktek operasionalnya, sehingga banyak yang bertentangan dengan syara’ |
5 |
Akad |
Akad Syari’ah
l Aqad tabarru’ dan Aqad tijarah
l Bersih dari adanya praktek Maysir, Gharar, dan Riba |
Perjanjian Konvensional
l Perjanjian jual beli
l Adanya unsur Maysir, Gharar, dan Riba yang diharamkan dalam muamalah |
6 |
Jaminan |
Jaminan/Risk Syari’ah
l Sharing Of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun) |
Jaminan/ Risk Konvensional
l Transfer Of Risk, di mana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada tertanggung. |
7 |
Pengelolaan Dana |
Pengelolaan Dana Syari’ah
l Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana.
l Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen syari’ah
l Ada pemisahan dana |
Pengelolaan Dana Konvensional
l Dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan
l Dana tersebut dikelola sesuai dengan kebijakan management.
l Tidak ada pemisahan dana |
8 |
Unsur Premi |
Unsur Premi Syari’ah
l Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan yang tidak mengandung unsur riba. Tabarru juga dihitung dari tabel mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik |
Unsur Premi Konvensional
l Unsur premi terdiri dari: tabel mortalita, interest, cost of insurance |
9 |
Investasi |
Investasi Syari’ah
l Dapat melakukan investasi sesuai dengan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah |
Investasi Konvensional
l Bebas melakukan investasi sesuai dengan perundangan-undangan, tanpa memandang unsur halal haram. |
10 |
Klaim |
Klaim Syari’ah
l Sumber pembiayaan klaim diperoleh dari rekening tabarru’ |
Klaim Konvensional
l Sumber pembiayaan klaim diperoleh dari rekening perusahaan |
11 |
Marketing |
Marketing Syari’ah
l Entertaintment dengan dasar syari’ah
l Tidak ada Risywah |
Marketing Konvensional
l Entertainment tanpa dasar syari’ah
l Mengenal risywah |
12 |
Akuntansi |
Akuntansi Syari’ah
l Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syari’ah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban, atau utang yang akan terjadi di masa depan. |
Akuntansi Konvensional
l Menganut konsep accrual basis yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau kejadian nonkas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru diterima masa akan datang. |
13 |
Profit |
Profit Syari’ah
l Profit dari Surplus U/W, komisi reas, & hasil investasi dilakukan profit sharing dengan peserta |
Profit Konvensional
l Profit dari Surplus U/W, komisi reas, & hasil investasi adalah sepenuhnya milik perusahaan. |
14 |
Visi & Misi |
Visi & Misi Syari’ah
l Misi yang diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi pemberdayaan ummat (sosial). |
Visi & Misi Konvensional
l Secara garis besar Visi & Misi utamanya adalah misi ekonomi dan sosial. |
III. ANALISIS SWOT ASURANSI SYARIAH
Agus Haryadi menyebutkan ada beberapa aspek yang dapat menjadi peluang, ancaman(tantangan), kekuatan dan kelemahan dalam memperluas jaringan bisnis asuransi syariah terutama di Indonesia, penjelasannya adalah sebagai berikut :[19]
A. Peluang
Beberapa faktor yang merupakan peluang dan mendukung prospek asuransi syariah adalah
- Keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan rasa keadilan dari masyarakat.
- Jumlah penduduk beragama Islam di Indonesia lebih dari 180 Juta orang
- Meningkatnya kesadaran bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah.
- Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi karena perkembangan ekonomi umat.
- Tumbuhya lembaga keuangan syraiah (LKS) lainnya seperti perbankan dan reksadana.
- Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah masih sedikit.
- Berlakunya undang-undang otonomi daerah yang akan memacu perkembangan ekonomi daerah.
- Kebutuhan meningkatkan pendidikan (anak).
- Meningkatnya resiko kehidupan.
10. Meningkatnya bea-bea kesehatan (harga dolar, dll)
11. Menurunnya rasa ”tolong menolong” di masyarakat (tidak membudaya lagi).
12. Globalisasi (teknologi internet sebagai penunjang bisnis).
13. Adanya UU Dana Pensiun.
14. ”Employee Benefits” sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekrutmen karyawan.
B. Ancaman/ Tantangan
Sedangkan faktor yang masih merupakan ancaman atau tantangan bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia adalah
- Globalisasi, masuknya asuransi luar negeri yang memiliki : kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi suransi lebih murah.
- Asuransi konvensional dan lembaga keuangan lainnya yang lebih efisien.
- Langkanya ketersediaan SDM yang ”qualified” dan memiliki semangat syariah.
- Citra lembaga keuangan syariah masih belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi.
- Sarana investasi syariah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal untuk perkembangan asuransi syariah.
- Belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syariah.
- Budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan (group insurance) masih kental.
- Alokasi pengeluaran masyarakat untuk asuransi masih sangat terbatas, hal ini nampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.
C. Kekuatan
Dalam upaya pengembangan operator asuransi syariah baru di Indonesia, yang dapat menjadi kekuatan positif adalah sebagai berikut :
- Tenaga kerja profesional/ sumber daya manusia inti yang kompeten dan memilki integritas moral dan ghirah Islam, yang berada dalam sebuah teamwork yang solid.
- Pemegang saham yang memiliki visi dan misi syariah yang jelas.
- Kelompok pemegang saham mampu mengusahakan ”captive market” awal.
- Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki infrastruktur teknologi dan potensi tenaga ahli (mislanya: Fund manager).
- Dalam aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mampu memberi rasa aman kepaa peserta asuransi syariah, selain unsur duniawi semata.
- Adanya unsur dakwah.
- Produk asuransi bersifat transparan.
D. Kelemahan
Namun demikian, system asuransi syariah dan “core team” asuransi syariah baru ini memiliki kelemahan yang masih dalam tahap peningkatan yaitu
- SDM pendukung (lapisan kedua,dst) belum banyak memahami bisnis syariah.
- Dalam hal pemasaran, alternatif distributif relatif masih terbatas dibandingkan pola konvensional.
- Kompleksitas dalam sistem administrasi syariah (misalnya perhitungan bagi hasil dan tingkat hasil investasi).
- Permodalan yang terbatas akan memprngaruhi
- Sistem/teknologi pendukung manajemen
- Strategi bisnis
- Ketersediaan infrasturktur (internal, eksternal, customer support,dll)
- Apabila pemegang saham kurang menghargai pentingnya investasi di bidang IT sebgai ”modelling tools” dan ”administrasi tools”.
- Pengalaman langsung/ penerapan model terhadap bisnis riil belum cukup (baru pada tahap teoritis).
- Lemahnya ”public relations” untuk mengkomunikasikan keunggulan LKS (idealnya beralih dari ”shorty therm/ hit and run marketing” menjadi ”long term marketing/customer relationship”).
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Asuransi sebagai satu wujud usaha dalam pertanggungan yang melibatkan antara sekelompok (kumpulan) orang disatu pihak dan perusahaan asuransi, sebagai lembaga pengelola dana di pihak lain, telah mengangkat “isu” utama saling menanggung dalam menghadapi musibah dan bencana. Dilihat dari nilai bawan yang tertera dalam teks-teks absolut (Al-Qur’an dan As-Sunnah), maka nilai dasar dari asuransi syariah mempunyai nilai sosial oriented yaitu sebuah nilai yang didasarkan pada semangat saling tolong-menolong antar sesama peserta asuransi dalam menghadapi musibah.
B. Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan dalam pengembangan asuransi syariah terutama di Indonesia adalah
- perlu adanya kajian dan diskusi yang mendalam tentang konsep asuransi syariah oleh kalangan yang punya perhataian terhadap asuransi syariah sehingga pada akhirnya terbentuk Masyarakat Asuransi syariah (MAS).
- secepatnya diperlukan payung hukum yang kuat terhadap eksistensi asuransi syariah di Indonesia.
- perlunya sosialisasi yang masif terhadap masyarakat muslim sehingga mengetahui apa pentingnya asuransi syariah dalam kehidupannya.
- maksimalisasi fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdapat dalam setiap perusahaan asuransi syariah.
- perlu adanya penelitian yang lebih lanjut dan mendalam tantang kesesuaian praktik asuransi syariah dengan ketentuan dasar ekonomika Islam .
DAFTAR PUSTAKA
Agus Haryadi, Republika, Prospek Bisnis Asuransi Syariah Takaful, 14 Februari 2000.
AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukm Islam , Kencana, Jakarta, 2004
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1996
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewa Syariah
Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001 Tantang Pedoman Umum Asurans Syariah, Jakarta, 2001
Didin Hafidhuddin & Masyhuril Khamis, “Takaful dan Kemajuan Umat”,
Republika 16 Jan. 2001.
Echols , John M. dan Hassan Syadilly, kamus Inggris-Inndonesia, Gramedia, Jakarta, 1990.
Firdaus Djaelani, Market Share, Perkembangan dan Peraturan Yang berlaku
pada Asuransi Syariah, Makalah, Jakarta, 2002.
Masyhuril Khamis, ”Takaful, Asuransi Syari’ah: Suatu Solusi”, Republika 1 Des.
2000.
Setiawan, Aziz Budi, Asuransi Konvensional Vs Takaful Islam i, kajian IsEF STEI SEBI, Jakarta, 2006
M.A. Choudhury, Contributions to Islam ic Economic Theory, St.
Martin Press, New York, 1986.
Masyhuril Khamis, ”Takaful, Asuransi Syari’ah: Suatu Solusi”, Republika 1 Des.
2000.
Muh. Nejatullah Siddiqi, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam ,
(Penerj. Fakhriyah Mumtihani) , PT. Dana Bhakti Prima, Yogyakarta :
Yasa, 1996.
Muhammad Syafi’I Antonio, Asuransi Dalam Perspektif Islam , STI, Jakarta,
1994.
Murasa Sarkaniputra, Peran Zakat dan Kebuthan Dasar dari Asy Syatibi dalam
Menentukan Pembagian Pendapata Fungsional, Makalah Seminar di
Bank Indonesia,Jakarta, 2001.
Prodjokoro, Wirjono, Hukum Asuransi di Indonesia, Pembimbing, Jakarta, 1958
http://www.asuransi syariah.net/2008/08/perbedaan-asuransi-syariah-dan-asuransi-konvensional.html
www.republika.co.id/berita/26080/Pedoman-Umum_Asuransi_Syariah.
[1] John M. Echols dan Hassan Syadilly,
kamus Inggris-Inndonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990), h. 326
[2] Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta: Balai Pustaka, 1996), h. 63
[3] Wirjono Prodjokoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Pembimbing, 1958), h. 1
[4] Didin Hafidhuddin & Masyhuril Khamis, “Takaful dan Kemajuan Umat”, Republika 16 Jan. 2001
[5] M.A. Choudhury, Contributions to Islam ic Economic Theory, (New York: St. Martin Press, 1986), h.7-8.
[6] Ibid, h.9
[7] Murasa Sarkaniputra, Peran Zakat dan Kebuthan Dasar dari Asy Syatibi dalam Menentukan Pembagian Pendapata Fungsional, Makalah Seminar di Bank Indonesia, (Jakarta : 2001)
[8] Muh. Nejatullah Siddiqi, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam , (Penerj. Fakhriyah Mumtihani) , (Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1996).
[9] Diantara ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan tanggung jawab dan amanah terdapat dalam QS. An-Nisa : 58, QS. Al-Baqarah : 283, QS. Al-Mu’minun : 8, QS. Al_Anfaal : 27.
[10] AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukm Islam , (Jakarta : Kencana, 2004),h. 131
[11] Snacht, An Introduction to Islam i Law, h. 145
[12] Muhammad Syafi’I Antonio, Asuransi Dalam Perspektif Islam ,(Jakarta : STI, 1994), h.1-3
[13] Ibid
[14] Firdaus Djaelani, Market Share, Perkembangan dan Peraturan Yang berlaku pada Asuransi Syariah, Makalah, (Jakarta : 2002).
[15] Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewa Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001 Tantang Pedoman Umum Asurans Syariah, (Jakarta : 2001), h.5
[16] Masyhuril Khamis, ”Takaful, Asuransi Syari’ah: Suatu Solusi”, Republika 1 Des. 2000.
[17] http://www.republika.co.id/berita/26080/Pedoman-Umum_Asuransi_Syariah.
[18] http://www.asuransi syariah.net/2008/08/perbedaan-asuransi-syariah-dan-asuransi-konvensional.html
[19] Agus Haryadi, Republika, Prospek Bisnis Asuransi Syariah Takaful, 14 Februari 2000.