Archive for the ‘Fiqh’ Category

BAB I

PENDAHULUAN

 

Al-Qur’an diturunkan dari sisi Yang Maha Pandai dan Maha Bijaksana. Dalam berita-beritanya tidak ada kecuali yang sesuai dengan kenyataan. Apabila orang-orang terhormat di kalangan masyarakat enggan berkata dusta dan menganggapnya sebagai perbuatan hina paling buruk yang dapat merendahkan martabat kemanusiaan. Maka bagaimana seseorang yang bakal dapat menghubungkan kedustaan kepada kalam yang paling Mulia dan Maha Agung?

’’Dan apa yang telah kami wahyukan kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur’an) itulah yang benar (hak) “ (Fatir [35] : 31)

’’Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) yang hak dan sesungguhnya apa saja yang merekaseru selain Dia. Itulah yang bathil.” (Al-Hajj [22] : 62)

Dalam kisah-kisah Qur’ani terdapat lahan subur yang dapat membantu kesuksesan para pendidik dalam melaksanakan tugasnya dan membekali mereka dengan bekal kependidikan berupa peri hidup para Nabi, berita-berita tentang umat dahulu, sunnatullah dalam kehidupan masyarakat dan hal ihwal bangsa-bangsa.

Esensi Al-Qur’an sangatlah maha kaya dan holistik yang di dalamnya terdapat aturan-aturan dan tata cara dalam berbagai aspek kehidupan agar manusia dapat menjalankan fase kehidupan sesuai dengan perintah Allah SWT dan syari’at ajaran Islam. Selain itu juga Al-Qur;an diturunkan kepada Rasulullah SAW dengan bahasa arab yang jelas. Fenomena ini merupakan tuntutan sosial bagi keberhasilan risalah Islam. Dan pada saat itu bahasa arab menjadi satu bagian dari eksistensi Islam dan asas komunikasi penyampaian dakwahnya.

Akan tetapi banyak kendala yang dihadapi umat Islam di dunia pada waktu itu. Bahasa merupakan salah satu alasannya. Umat Islam yang tersebar di belahan negara-negara di dunia sulit untuk memahami wahana yang terkandung dalam setiap ayat-ayat Al-Qur’an.

Adapun salah satu cara untuk memecahkan problema tersebut yaitu dengan mempelajari dan memahami ilmu Tafsir, Ta’wil dan Terjemah. Ilmu tersebut merupakan jalan keluar bagi umat Islam agar dapat memahami dan mengerti isis dari kandungan Al-Qur’an.

 

 

BAB II

TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH

 

A. Tafsir

Kata tafsir dimabil dari kata fasara-yufasiru-tafsriun yang berarti keterangan atau uraian. Al-Durjani berpendapat bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa adalah al-Kasyif wa al-Ijhar yang artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan.

Pada dasranya pengertian tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna al-Idhah (menjelaskan), al-Bayan (menjelaskan), al-Kasyif (mengungkapkan), al-Idzhar (menampakan) dan al-Ibanah (menjelaskan).

Adapun tentang pengertian tafsir berdasarkan istilah, para ulama banyak memberikan komentar antara lain:

a.  Menurut al-Kilabi dalam At-Tashil:

 

 

 

Artinya: “Tafsir adalah uraian yang menjelasikan, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nash, isyarat dan tujuannya.”

b.  Menurut Syaikh al-Jazairi dalam Shahib at-Taujih

 

 

 

 

 

Artinya: “Tafsir pada hakekatnya menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafadz sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan mengemukakan salah satu dilalah lafadz tersebut.”

c.  Menurut Abu Hayan

 

 

 

 

Artinya: “Tafsir adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafadz-lafadz Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandung hukum, dan makna-makna yang terkandung di dalamnya.”

d. Menurut az-Zarkasyi

 

 

 

 

Artinya; “Tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menejlaskan makna-makan kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW serta menyimpulkan kandunga-kandungan hukum dan hikmahnya.”

Berdasarkan beberapa rumuasan tafsir yang dikemukakan beberapa ulama tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tafsir adalah suatu hasil usahan tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia untuk menyingkap nilai-nilai samawi yang terdapat dalam Al-Qur’an.

 

Model Penelitian Tafsir

1.      Model Quraish Shihab

H.M. Quraish Shihab (lahir tahun 1944) pakar di bidang tafsir dan hadits se-Asia Tenggara telah banyak melakukan penelitian terhadap berbagai karya ulama terdahulu di bidang tafsir. Ia, misalnya telah meneliti tafsir karangan Muhammad Abduh dan H. Rasyid Ridla, dengan judul Studi Kritis Tafsir Al-Manar karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla. Model Penelitian Tafsir yang dikembangkan oleh H. M. Quraish Shihab banyak bersifat Eksploratif, Deskriftif, Analitis dan perbandingan. Yaitu model penelitian yang berupaya menggali sejauh mungkin produk tafsir yang dilakukan ulama-ulama tafsir terdahulu berdasarkan berbagai literatur tafsir baik yang bersifat primer, yakni yang ditulis oleh ulama tafsir yang bersangkutan, maupun ulama lainnya. Data-data yang dihasilkan dari berbagai literatur tersebut kemudian dideskripsikan secara lengkap serta dianalisis dengan menggunakan pendekatan kategorisasi dan perbandingan.

2.      Model Ahamd Al-Syarbashi

Pada tahun 1985 Ahmad Al-Syarbashi melakukan penelitian tentang Tafsir dengn menggunakan metode Deskriptif, eksploratif dan analisis sebagaimana halnya yang dilakukan Quraish Shihab. Sedangkan sumber yang digunakan adalah bahan-bahan bacaan atau perpustakaan yagn ditulis para ulama tafsir, seperti Ibn Jarir at-Tabari, al-Jamakhsari, Jalaludin As-Suyuthi, Ar-Raghib Al-Asyhafani, Al-Syatibi, H. Khalifah. Hasil penelitiannya itu mencakup tiga bidang. Pertama, mengenai sejarah penafsiran Al-Qur’an yang dibagi ke dalam tafsir pada masa Sahabat Nabi. Kedua, mengenai corak Tafsir, yaitu Tafsir Ilmiah, Tafsir Sufi dan Tafsir Politik. Ketiga, mengenai gerakan pembaruan di bidang Tafsir.

3.      Model Syaikh Muhammad Al-Ghazali

Syaikh Muhammad Al-Ghazali dikenal sebagai pemikir Islam abad modern yang produktif. Salah satu hasil penelitian yang dilakukan oeleh Muhammad Al-Ghazali adlah berjudul Berdialog dengan Al-Qur’an. Tentang macam-macam metode memahami Al-Qur’an, Al-Ghazali membaginya ke dalam metode klasik dan metode modern dalam memahami Al-Qur’an. Selanjutnya, Muhammad Al-Ghazali mengemukakan ada juga tafsir yang bercorak dialogis seperti yang pernah dilakukan oleh Al-Razi dalam Tafsirnya Al-Tafsir Al-Kabir.

 

 

Klasifikasi Tafsir: Bi al-Ma’tsur dan Bi ar-Ra’yi

  1. Tafsir Bi al-Ma’tsur

Sebagaimana dijelaskan ats-Tsarmawi, tafsir bi al-Ma’tsur (disebut pula bi al-Riwayah dan an-Naql) adalah penafsiran al-Qur’an yang menjelaskan pada penjelasan Al-Qur’an Rasul, para Sahabat melalui Ijtihadnya, dan Aqwal Tabi’in. Jadi bila merujuk pada ayat di atas ada empat otoritas yang menjadi sumber penafsiran Bi al-Ma’tsur.

Pertama, AL-Qur’an sendiri yagn dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap Al-Qur’an. Kedua, Otoritas hadits Nabi yang berfungsi sebagai penjelas (Mubayyin Al-Qur’an). Ketiga, penjelasan Sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui Al-Qur’an. Keempat, otoritas penjelasan Tabi’in yang dianggap sebagai orang yang berpengaruh langsung dengan sahabat.

Bila Ibn Aqli dan Sya’bah mempersoalkan otoritas Nabi dan Sahabat, Quraish Shihab mencoba lebih dalam lagi mempersoalkan otoritas Nabi dan Sahabat. Menurutnya, penafsiran Nabi dan Sahabat dapat dibagi dalam dua kategori:

a.       La Majal Li al-‘Aql Fihi (masalah yang diungkapkan bukan dalam wilayah nalar) seperti masalah metafisikan dan perincian ibadah.

b.      Fi Majal al-‘Aql (dalam wilayah Nalar), seperti masalah kemasyarakatan.

Dalam pertumbuhannya, Tafsir bi Al-Ma’tsur menempuh tiga periode yaitu:

a.       Periode I, yaitu pada masa Nabi, Sahabat dan permualan masa Tabi’in ketika tafsir belum ditulis dan secara umum periwayatannya masih secara lisan (Musyafahah).

b.      Periode II, yaitu bermula dengan permodifikasian hadits secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin Abd al-Aziz. Tafsir bi al-Ma’tsur ketika itu ditulis bergabung dengan penulisan hadits dan dihimpun dalam salah satu bab-bab hadits.

c.       Periode III, dimulai dengan penyusunan kitab Tafsir bi al-Ma’tsur yang berdiri sendiri.

Diantara kitab yang dipandang menempuh corak bi al-Ma’tsur adalah:

a.       Jami’ Al-Bayan Fit Tafsir Al-Qur’an, karya Ibn Jarir Ath-Thabari (wafat 310/923).

b.      Anwar At-Tafsir, Karya Al-Badawi (wafat 685/1286).

c.       Ad-Dur al-Mantsur fi At-Tafsir bi al-Ma’tsur, karya Jalal Ad-Diin As-Suyuthi (wafat 911/1505).

d.      Tanwir al-Mikbas fit Tafsir Ibn Abbas, karya Fairuz Zabadi (wafat 817/1414).

e.       Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, karya Ibn Katsir (wafat 744/1373)

  1. Tafsir Bi Ar-Ra’yi

Berdasarkan pengertian etimologi Ra’yi berarti keyakinan (i’tiqad), analogi (qiyash) dan Ijtihad. Dan Ra’yi dalam terminologi Tafsir adalah Ijtihad. Dengan demrkian, tafsir bi ar-ra’yi (disebut juga tafsir bi ad-dirayah)-sebagaimana didefinisikan Hussein Adz-dzahabi adalah tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran Mufasir yang telah mengetahui bahasa Arab dan metodenya, dalil hukum yang ditunjukan ,serta problema penafsiran, seperti asbab an-nujul, nasikh mansukh, dan sebagainya. Farmawi mendefinisikan tafsir bi ar-ra’yi sebagai penafsiran Al-Qur’an dengan ijtihad setelah mufasir yang bersangkutan mengetahui metode yang digunakan orang-orang Arab ketika berbicara dan dia pun mengetahui kosakata Arab beserta muatan artinya

Mengenai keabsahan tafsir bi ar-ra’yi, para ulama berbeda pendapat, yang secara garis besar terbagi kedalam dua kelompok, yaitu:

a.       Kelompok yang melarangnya.

Ulama yang menolak penggunaan corak tafsir ini mengemukakan argumentasi, seperti berikut ini:

    1. Menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan ra’yi berarti membicarakan firman Allah tanpa pengetahuan. Dengan demikian, hasil penafsirannya hannya bersifat perkiraan semata.
    2. Yang berhak menjelaskan Al-Qur’an hanyalah Nabi, berdasarkan Firman Allah:

 

 

 

 

 

Artinya:

Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang trlah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (Q.S An-Nahl [16] : 44)

    1. Rasulullah SAW berdabda:

 

 

 

Artinya:

“Siapa saja menafsirkan Al-Qur’an atas dasar pemikirannya semata,atau atas dasar sesuatu yang belum diketahuinya maka bersiap-siaplah mengambil tempat  di neraka.

    1. Adanya tradisi dikalangan sahabat dan tabi’in untuk berhati-hati ketika    berbicara tentang penafsiran Al-Qur’an .

b.      Kelompok yang mengijinkannya.

Mereka mengemukakan argumentasi,sebagai berikut:

1.    Dalam Al-Qr’an banyak ditemukan ayat-ayat yang menyerukan untuk mendalami Al-Qur’an. Firman Allah:

 

 

Artinya:

”Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an Ataukah hati mereka terkunci?” (Q.S. Muhammad [47]:24)

2.    Seandainya tafsir bi ar-ra’yi itu dilarang, lalu mengapa ijtihad itu diperbolehkan?Nabi tidak menjelaskan setiap ayat Al-Qur’an Ini menunjukan bahwa umatnya diperbolehkan berijtihad terhadap ayat-ayat yang belum dijelaskan Nabi.

3.    Para sahabat sering berselisih pendapat mengenai penafsiran suatu ayat. Ini menunjukan bahwa merekapun menafsirkan Al-Qur’an dengan ra’yi nya.

4.    Rasulullah pernah berdo’a untuk ibn ‘Abbas. Do’a tersebut berbunyi:

“Ya Allah, berilah pemahaman kepada ibn ‘Abbas dan ajarilah ia takwil”

Keutamaan Tafsir

Tafsir adalah ilmu syari’at paling agung dan paling tinggi kedudukannya. Ia merupakan ilmu yang paling mulia obyek penbahasan dan tujuannya serta dibutuhkan.Obyek pembahasannya adalah Kalamullah yang merupakan sumber segala hikmah dan ‘tambang’ segala keutamaan.Tujuan utanmanya ubtuk dapat berpegang pada tali yang kokoh dan mencapai kebahagiaan yang hakiki. Dan kebutuhan terhadapnya sangat mendesak karena segala kesempurnaan agamawi dan duniawi haruslah sejalan dengan syara’ sedang kesejalanan ini sangat bergantung pada pengetahuan tentang kkitab Allah.

 

B. Takwil

Arti takwil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan. Kata takwil diambil dari kata awwala-yu’awwilu-takwilan. Al-qhathan dan al-jurjani berpendapat bahwa arti takwil menueut llughat adalah aru-ruju’ ila al-ashl (kembali pada pokoknya).

Adapun mengenai arti arti takwil menurut istilah, banyak para ulama memberikan pendapatnya, antara lain:

a.       Menurut al-Jurjani

“Memalingkan suatu lafaz dari makna dzahirnya terhadap makna yang dikandungnya apabila makna alternatif yang dipandangnya sesuai dengan ketentuan al-kitab dan as-sunah.

b.      Menurut definisi lain

“Takwil adalah mengambalikan sesuatu kepada ghayahnya (tujuannya), Yakni menerangkan apa yang dimaksud.

c.       Menurut Ulama salaf:

1.      Menafsirkan dan menjelaskan makna suatu ungkapan, baik yang bersesuaian dengan lahirnya ataupun bertentangan. Definisi takwil seperti ini sama dengan definisi tafsir. Dalam pengartian ini, ath-thabari menggunakan istilah takwil didalam kitab tafsirnya.

2.      Hakekat sebenarnya yang dikehendaki suatu ungkapan.

d.      Menurut Ulama khalaf

“Mengalihkan suatu lafazh dari maknanya yang rajih kepada makna yang merajuh karena ada indikasi untuk itu”

Ringkasannya, pengartian takwil menurut istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat –ayat Al-Qur’an  melalui pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh lafazh itu. Dengan kata lain, takwil berarti mengartikan lafazh dengan beberapa alternatif kandungan makna  yang bukan merupakan makna lahirnya.

Perbedaan tafsir dan Takwil

Perbedaan Tafsir dan takwil disatu pihak dan terjemah dilain pihak adalah tafdir dan takwil berupaya menjelaskan makna setiap kata didalam Al-Qur’an,sedangkan terjemah hanya mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang berasal dari bahasa Arab kedalam bahasa non Arab

Adapun perbedaan tafsir  dan takwil itu sendiri dapat dijelaskan sebagai berikut :

Tafsir Takwil
1.  Ar-raghif  al-ashfahani :

Lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafazh dan kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab-kitab lainnya.

2.  Menerangjkan makna lafazh yang tak menerima selain dari satu arti.

 

 

3.  Al-Matiridi: Menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan seperti yang dikehendaki Allah.

 

4.  Abu Thalib Ats-Tsa’labi:

Menerangkan makna lafazh, baik berupa hakikat maupun majaz.

1.      Ar-raghif al-ashfahani:

Lebih banyak dipergunakan makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang di turunkan Allah saja.

 

 

2.      Menetapkan makna yang dikehendaki  suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna karena didukung oleh dalil.

3.      Menyeleksi satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat tanpa  meyakinkan bahwa itulah yang dikehendaki Allah.

4.      Abu Thalib Ats-Tsa’labi:

Menafsirkan batin lafazh.

5.

 

 


/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”\@MS Mincho”;}

I. PENDAHULUAN

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat, inayah dan hidayah-Nya lah penulis bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Perempuan-Perempuan dan Laki-Laki yang Haram Dinikahi”. Dan tak lupa Shalawat beserta Salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Junjungan Alam Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga, Sahabat dan semoga pula sampai kepada kita semua selaku umat-Nya.

Masalah nikah memang termasuk bidang muamalah. Namun dalam batas-batas tertentu, Allah telah mengatur tata cara nikah yang diridlai-Nya dan dapat mengantarkan muslim membina keluarga bahagia, dan itulah sebenarnya sisi ibadah dari sebuah pernikahan. Apabila ada beberapa persoalan yang, secara tekstual, belum disebutkan ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an dan Hadits, maka ketentuan hukumnya dapat dikembalikan kepada tujuan utama syari’at Islam, yaitu memberikan manfaat dan menghindarkan kerusakan (mudlarat).

Dalam hal ketentuan-ketentuan dalam hal nikah diatas juga mengatur tentang orang-orang yang halal dan juga haram untuk dinikahi oleh kita. Pada makalah penulis ini akan disajikan pengetahuan mengenai perempuan-perempuan dan laki-laki yang haram dinikahi oleh kita. Untuk lebih jelas membahas hal tersebut maka penulis menyajikannya berikut ini.

II. PEMBAHASAN

A. Perempuan-Perempuan Yang Haram Dinikahi

Tidak semua perempuan boleh dinikahi, tetapi syarat perempuan yang boleh dinikahi hendaklah dia bukan orang yang haram bagi laki-laki yang akan menikahinya, baik haramnya untuk selamanya ataupun sementara.

Yang haram selamanya, yaitu perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki sepanjang masa. Sedang yang haram sementara yaitu perempuannya tidak boleh dikawininya selama waktu tertentu dan dalam keadaan tertentu. Bilamana keadaannya sudah berubah haram sementaranya hilang dan menjadi batal.[1]

1. Sebab-Sebab Diharamkan Selamanya

Sebab-sebab diharamkan selamanya berdasarkan firman Allah SWT :

ôMtBÌhãm öNà6ø‹n=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êö‘r& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/u‘ur ÓÉL»©9$# ’Îû Nà2͑qàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6ø‹n=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïɋ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ô‰s% y#n=y™ 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Y‘qàÿxî $VJŠÏm§‘ ÇËÌÈ

Artinya : “diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa : 23)

a. Karena Nasab

1) Ibu kandung (perempuan yang melahirkan kita), termasuk dalam pengertian ibu yakni ibunya ibu, neneknya ibu, ibunya bapak, neneknya bapak dan seterusnya ke atas, berdasarkan firman Allah  :

artinya: ”diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu” (QS. An-Nisa’: 23)

2) Anak perempuan kandung (semua anak perempuan yang kau lahirkan), termasuk di dalamnya anak perempuan kandungmu, anak-anak perempuannya seperti cucu perempuan dan cicit (anak cucu) perempuan dan seterusnya ke bawah, berdasarkan firman Allah:

artinya: ”anak-anakmu yang perempuan” (QS. An-Nisa’: 23)

3) Saudara perempuan baik saudara kandung, saudara sebapak ataupun saudara seibu, berdasarkan firman Allah:

artinya: ”saudara-saudaramu yang perempuan” (QS. An-Nisa’: 23)

4) Saudara perempuan bapak (bibi dari bapak)[2], berdasarkan firman Allah:

artinya: ”saudara-saudara bapakmu yang perempuan” (QS. An-Nisa’: 23)

5) Saudara perempuan ibu (bibi dari ibu)[3],  berdasarkan firman Allah:

artinya: ”saudara-saudara ibumu yang perempuan” (QS. An-Nisa’: 23)

6) Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan dari saudara laki-laki), dan cucu perempuan saudara laki-laki, berdasarkan firman Allah:

artinya: ”anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki” (QS. An-Nisa’: 23)

7) Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan dari saudara perempuan), berdasarkan firman Allah:

artinya: ”anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan” (QS. An-Nisa’: 23)[4]

b. Yang Haram Karena Pernikahan (mushoharoh)[5]

1) Ibu istri (ibu mertua), neneknya dari pihak ibu, neneknya dari pihak ayah ke atas, dan tidak dipersyaratkan tahrim ini suami harus dukhul “bercampur” lebih dahulu. Meskipun hanya sekedar akad nikah dengan puterinya, maka sang ibu menjadi haram atau menantu tersebut.sebagaimana firman Allah :

…..dan ibu-ibu isteri kamu.” (Q.S. An-Nisa : 23)

2) Anak tiri perempuan dari isteri yang sudah didukhul (dikumpul), oleh karena itu, manakala akad nikah dengan ibunya sudah dilangsungkan namun belum sempat (mengumpulinya), maka anak perempuan termasuk halal bagi mantan suami ibunya itu. Hal ini didasarkan pada firman Allah,

“Dan anak tiri perempuan kamu yang ada di tangan kamu dari istrimu yang telah kamu gauli. Jika kau belum menggauli dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian campur), maka tidak berdosa kalian menikahinya.” (An-Nisaa:23).

3) Isteri anak kandung, isteri cucunya, baik yang laki-laki maupun perempuan dan seterusnya. Sebagaimana firman Allah :

“…Dan isteri-isteri anak kandung kamu.” (Q.S. An-Nisa : 23)

4) Ibu tiri diharamkan atas anak menikahi ibu tirinya. Sebagaimana firman Allah:

Dan janganlah kamu nikah dengan ibu-ibu tiri kamu kecuali yang sudah terjadi dimasa lalu karena ia merupakan perbuatan yang kerji dan dibenci dan jalan yang paling buruk.” (Q.S. An-Nisa : 22)

Golongan Hanafi berpendapat, seseorang yang berzina dengan perempuan atau menyentuhnya atau menciumnya, atau melihat kemaluannya dengan bernafsu, maka haramlah baginya menikah dengan ibu perempuan tersebut atau dengan anak-anaknya.begitu juga bagi perempuan tersebut haram nikah dengan bapak laki-laki tadi atau anak-anaknya. Sebab menurut mereka haram nikah karena perzinahan dikiaskan dengan haram nikah karena pernikahan, dan disamakan dengan hokum ini segala perbuatan-perbuatan yang ada hubungannya dengan bersetubuh (seperti : pegang atau cium) dan perbuatan-perbuatan yang mendorong untuk  bersetubuh (seperti: melihat dan sebagainya). [6]

Tetapi menurut jumhur ulama berpendapat bahwa zina tidak dapat menyebabkan haram sebagaimana dengan haramnya karena pernikahan. Alasannya adalah firman sebagaimana Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Aisyah :”Bahwa Nabi pernah ditanya tentang laki-laki yang telah berzina dengan perempuan, kemudian ia ingin menikahi perempuan tersebut atau  anak perempuannya. Maka Rasulullah SAW bersabda;

”Barang haram tidak mengharamkan yang halal, dan  yang menharamkan pernikahan itu hanyalah pernikahan.”

c. Haram Karena Sebab Susuan

Demikian juga dilarang untuk menikah yang disebablkan adanya faktor susuan (QS. An-Nisa : 23). Mereka itu adalah

1) Ibu yang menyusui. Karena ia menjadi ibu bagi anak yang disusuinya

2) Ibu dari ibu yang menyusui (nenek). Karena ia telah menjadi neneknya.

3) Ibu dari suami wanita yang menyusui. Karena ia juga menjadi neneknya

4) Saudara perempuan ibu yang menyusui. Karena ia menjadi bibi bagi yang disusui.

5) Saudara perempuan dari suami ibu yang menyusui. Karena ia juga menjadi bibi bagi yang disusui dari pihak bapak.

6) Cucu perempuan dari ibu yang menyusui. Karena ia juga menjadi bibi bagi yang disusui dari pihak bapak.

7) Saudara perempuan dari ibu  dan bapak. Yaitu  baik berbarengan dengan anak yang disusuinya maupun sebelum atau sesudahnya. Begitu pula dengan saudara  dari bapak susuan, yaitu wanita yang diusui ole istri bapak. Juga saudara perempuan dari ibu susuan yaitu wanita yang dsusui oleh ibu dengan air susu yang keluar dari suami lain.[7]

d. Haram disebabkan saling melaknat

Diharamkan bagi seorang muslim menikahi wanita yang telah dilaknatinya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

dua orang (laki-laki dan perempuan) yang saling melaknat, jika berpisah, tidak boleh disatukan kembali selamanya.” (H.R. Malik dan Abu DAwud)

Menurut Imam malik, dua orang (laki-laki dan perempuan) yang saling melaknat) tidak boleh menikah selamanya.[8]

2. Sebab-Sebab Diharamkan Sementara[9]

a.  Haram untuk mengumpulkan (menikahi dalam waktu bersamaan) antara 2 wanita bersaudara, berdasarkan firman Allah:

artinya: ”dan diharamkan kamu memadu antara dua perempuan yang bersaudara kecuali apa yang telah lalu” (QS. an-Nisa’: 23).

Demikian juga haram mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibinya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

“Tidak dikumpulkan seorang wanita dengan bibi dari bapaknya dan tidak pula dengan bibi dari ibunya” (mutafaq ’alaih)

Dan Rasulullah telah menjelaskan hikmah ketika beliau bersabda:

إِنَّكُمْ إِنْ فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ أَرْحَامَكُمْ

“Sesungguhnya apabila kalian melakukan hal ini, kalian telah memutus tali rahim kalian”

Yang demikian ini akan terjadi apabila di antara madu terjadi saling cemburu. Apabila di antara mereka dari kerabat dekat maka akan terjadi pemutusan tali rahim. Apabila seorang wanita telah dicerai dan habis iddahnya, maka menjadi halal saudarinya atau bibinya karena telah hilangnya larangan.

b.  Tidak boleh mengumpulkan (menikahi dalam waktu bersamaan) lebih dari 4 wanita, berdasarkan firman Allah:

”Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An-Nisa’: 3).

Dan sungguh Nabi SAW telah memerintahkan orang yang mempunyai istri lebih dari 4 sebelum Islam untuk menceraikan istri-istri yang lebih dari 4 (empat).

c.  Tidak boleh menikahi wanita yang sedang dalam masa ’iddah (menunggu) karena pisah dengan suaminya yang pertama, berdasarkan firmanAllah:

artinya: ”dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya” (QS. Al-Baqoroh: 235).

Di antara hikmah hal ini adalah bisa jadi wanita tersebut hamil, sehingga akan tercampur air mani dan rancunya nasab anak.

d.  Haram menikahi wanita yang berzina apabila diketahui zinanya sampai dia bertaubat dan habis ’iddahnya, berdasarkan firman Allah :

artinya: ”dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin” (QS. An-Nur:3).

e.  Haram bagi seorang laki-laki untuk menikahi istrinya yang telah dicerai tiga sehingga dia (mantan istri) telah digauli oleh suami baru dengan pernikahan yang benar, berdasarkan firman Allah:

artinya: ”Cerai itu dua kali …” sampai kepada firma-Nya: ”Maka jika dia menceraikannya” yakni cerai yang ketiga, ”Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqoroh: 230)

f.  Haram menikahi wanita yang sedang berihram (haji atau umroh) sampai dia halal dari ihromnya. Demikian juga tidak boleh bagi laki-laki yang sedang ihrom untuk melakukan akad nikah dengan seorang wanita sedangkan dia masih berihrom, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

”Orang yang ihrom tidak boleh menikah, dinikahi dan tidak boleh melamar” (HR. Jama’ah kecuali Bukhori)

g.  Laki-laki mukmin tidak boleh menikahi wanita kafir, berdasarkan firman Allah:

artinya: ” dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (Al-Baqoroh: 221)

Dan firman Allah:

artinya: ”dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Al-Mumtahanah: 10).

Kecuali wanita-wanita merdeka (yang menjaga kehormatan) dari ahli kitab, maka boleh bagi laki-laki muslim untuk menikahinya, berdasarkan firman Allah:

artinya: ”(dan Dihalalkan mangawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-kitab sebelum kamu” (Al-Maidah: 5),

Yakni halal bagi kalian. Ayat ini menjadi pengecualian (pengkhususan) dari keumuman dua ayat sebelumnya dalam pengharaman menikahi wanita-wanita kafir bagi laki-laki mu’min, dan para Ulama’ telah berijma’ atas hal ini.

h.  Haram bagi muslim merdeka untuk menikahi budak muslimah, karena yang demikian akan menghilangkan status budak pada anak-anaknya. Kecuali apabila khawatir dirinya akan terjerumus kepada zina dan belum mampu membayar mahar wanita merdeka atau harga budak wanita, maka boleh bagi dia ketika itu untuk menikahi budak muslimah, berdasarkan firman Allah:

artinya: ”dan Barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separoh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 25)

i.  Haram bagi tuan laki-laki untuk menikahi budak perempuannya, karena akad kepemilikan (atas budak) lebih kuat daripada akad nikah. Dan tidak bergabung suatu akad dengan akad yang lebih lemah darinya.

B. Laki-Laki Yang Haram Dinikahi

1. Sebab-Sebab Diharamkan Selamanya

Laki-laki yang haram dinikahi selamanya dibagi menjadi tiga macam[10].

a. Laki-laki yang haram dinikahi karena nasab (keluarga)

Laki-laki yang haram dinikahi dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An-Nur 31:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,…”

Para ulama’ tafsir menjelaskan: ” Sesungguhnya lelaki yang haram dinikahi bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:

1). Ayah (Bapak-Bapak)

Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk laki-laki yang haram dinikahi berdasarkan firman Allah Ta’ala;

“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu …. “(Al-Ahzab: 4)

Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, “Difahami dari firman Allah Ta’ala ” Dan istri anak kandungmu …” (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40″ (Adlwaul Bayan 1/232)

2). Anak Laki-Laki

Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk laki-laki yang haram dinikahi berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.

3). Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.

4). Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)

Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka.

5). Paman, Baik dari bapa atau pun dari ibu.

Berkata syaikh Abdul karim Ziadan;” Tidak disebutkan paman termasuk laki-laki yang haram dinikahi dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman ;

“Adakah kamu hadir ketika Ya’kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:”Apa yang kamu sembah sepeninggalku”. Mereka menjawab:”Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma’il, dan Ishaq, …”. (QS. Al-Baqarah :133)

Sedangkan Ismai’il adalah paman dari putra-putra Ya’qub. [Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah 3/159]

Bahwasanya paman termasuk laki-laki yang haram dinikahi adalah pendapat jumhur ulama’. Hanya saja imam Sya’bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk laki-laki yang haram dinikahi karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya.” (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)

b. Laki-laki yang haram dinikahi karena persusuan

Pembahasan ini dibagi menjadi beberapa pasal sbb:

1). Definisi Hubungan Persusuan

Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235]. Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi laki-laki yang haram dinikahi adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha.
“Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur’an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama’. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175]

2). Dalil Hubungan Laki-laki yang haram dinikahi dari hubungan persusuan.
Al-Qur’an :
” … Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan …” (QS. An-Nisa’ : 23)

Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya]


3). Siapakah Laki-laki yang haram dinikahi wanita sebab persusuan?

Laki-laki yang haram dinikahi dari sebab persusuan seperti laki-laki yang haram dinikahi dari nasab yaitu:

[a].  Bapak persusuan (Suami ibu susu)

Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.

[b].  Anak laki-laki dari ibu susu

Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.

[c].  Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.

[d]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka

[e]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)

(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)

c. Laki-laki yang haram dinikahi karena mushoharoh

1). Definisi Mushoharoh

Berkata Imam Ibnu Atsir; ” Shihr adalah laki-laki yang haram dinikahi karena pernikahan.” [An Niyah 3/63]

Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; ” Laki-laki yang haram dinikahi wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7]

2).   Dalil Laki-laki yang haram dinikahi Sebab Mushaharoh
Firman Allah:

“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka….” (QS. An-Nur 31)

“Dan janganlah kamu gauli wanita-wanita yang telah digauli oleh ayahmu…” (QS. An-Nisa’ : 22)

“Diharamkan atas kamu (mengawini) …ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);.(QS. An-Nisa :23)


3). Siapakah laki-laki yang haram dinikahi wanita dari sebab mushoharoh
Ada lima yakni :

[a]. Suami

Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta’ala surat An Nur 31:

“Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]

[b]. Ayah Mertua (Ayah Suami)

Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa’di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]

[c]. Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain)

Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]

[d]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)

Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima’ dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]

[e]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]

Dan laki-laki yang haram dinikahi ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417]

2. Sebab diharamkan sementara

a. Laki-laki yang sedang ihrom. tidak boleh bagi laki-laki yang sedang ihrom untuk melakukan akad nikah dengan seorang wanita sedangkan dia masih berihrom, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

3. لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

”Orang yang ihrom tidak boleh menikah, dinikahi dan tidak boleh melamar” (HR. Jama’ah kecuali Bukhori)

b. Laki-Laki kafir. Tidak halal laki-laki kafir menikahi wanita muslimah, berdasarkan firman Allah:

artinya: ”dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqoroh: 221)

c. Haram bagi budak laki-laki untuk mengawini tuan perempuannya berdasarkan ijma’, karena yang demikian ini adalah saling menafikan keadaan wanita sebagai tuannya dan keadaan suaminya. Masing-masing di antara keduanya memiliki hukum tersendiri.

III. KESIMPULAN

Dalam memilih pasangan hidup kita hendaknya kita bisa memilah dan memilih pasangan kita tersebut dengan baik sesuai ketentuan syar’i bahwa ada adanya baik dari  perempuan-perempuan dan laki-laki yang haram dinikahi oleh kita. Pengharaman’ ini terbagi dua, Pertama: Tahrim Muabbad (pengharaman yang berlaku selama-lamanya), yaitu seorang perempuan tidak boleh menjadi isteri seorang laki-laki di segenap waktu. Sebab-sebab tahrim muaqqad (pengharaman selamanya) ada tiga: pertama karena nasab, kedua haram mushaharah (ikatan perkawinan) dan ketiga karena penyusuan. Dan yang kedua: Tahrim Muaqqat (pengharaman yang bersifat sementara), jika nanti keadaan berubah, gugurlah tahrim itu dan  menjadi halal untuk kita nikahi. Dan semoga kita bisa membina keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah sesuai dengan ketentuan dari syar’i yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

1. Sabiq, Sayid, Fiqh Sunnah, Bandung : Al-Ma’arif, 1990.

2. Uwaidah, Kamil Muhammad, Fiqh Wanita, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2007.

3. Admin, http://www.kaskus.us/showthread.php?p=229964743, , diakses pada 29 September 2010 pukul 19.45 WIB.

4. Hasan, Izul,  http://izulhasan.bebasonline.com/2010/02/09/11/50/mahram-dalam-nikah-wanita-yang-haram-dinikahi.islam, diakses pada 29 September 2010 pukul 19.30 WIB.

5. Maiza, natasia, http://munajahcinta.com/hukum-nikah-perempuan-yang-haram-dinikahi/hukum-nikah/03/2009/, diakses pada 29 September 2010 pukul 19.40 WIB.


[1] Sabiq, Sayid, Fiqh Sunnah, Bandung : Al-Ma’arif, 1990, hal. 93.

[2] Termasuk di sini adalah bibinya bapak kita, bibinya kakek dan seterusnya ke atas.

[3] Termasuk di sini adalah bibinya ibu kita, bibinya nenek dan seterusnya ke atas

[5] Maiza, natasia, http://munajahcinta.com/hukum-nikah-perempuan-yang-haram-dinikahi/hukum-nikah/03/2009/, diakses pada 29 September 2010 pukul 19.40 WIB.

[6] Sabiq, Sayid, Fiqh Sunnah, Bandung : Al-Ma’arif, 1990, hal. 98.

[7] Uwaidah, Kamil Muhammad, Fiqh Wanita, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2007, Hal. 392

[8] ibid

[10] Admin, http://www.kaskus.us/showthread.php?p=229964743, , diakses pada 29 September 2010 pukul 19.45 WIB.

BAB I.  PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang memiliki ciri khas dan karakter “Tsabat wa Tathowur” berkembang dalam frame yang konsisten, artinya Islam tidak menghalangi adanya perkembangan-perkembangan baru selama hal tersebut dalam kerangka atau farme yang konsisten.

Hukum halal dan haram adalah merupakan hal yang konsisten dalam Islam, tidak dapat dirubah, tetapi sarana untuk mencapai sesuatu misalnya dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman. Demikian pula hal-hal yang tidak dirinci oleh Islam, yang hanya diterangkan secara global dapat menjadi pintu masuk untuk inovasi pengembangan pelaksanaanya selama masih dalam kontek tidak melanggar syariat.

Dengan semakin pesatnya perkembangan keilmuan yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi kehidupaan tentunya tidak akan terlalu jauh berbeda. Kegiatan ekonomi misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada, yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.

Di zaman Rasulullah saw kegiatan ekonomi yang ada mungkin simpel-simpel saja, ada sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Saat ini ketiga sektor tersebut tetap ada, tapi dengan corak yang berbeda tentunya dengan apa yang dialami oleh Rasulullah saw. Dalam sektor trading atau perdagangan misalnya, akad-akad (model-model transaksi) yang dipraktekkan sekarang sangat banyak sekali sesuai dengan kemajuan teknologi.

Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini

Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum. (Qordhowi, 1994, 15)

BAB II.  FIQH ZAKAT KONTEMPORER

A.  Definisi Zakat

Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.[1]

B.  Hukum Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.

Dalil-dalil yang berkaitan dengan zakat :

(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢•9$# ÇÐÐÈ

Artinya : “Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat” (Q.S. An Nisa : 77)

õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[2] dan mensucikan[3] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. At Taubah : 103)

¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨“9$# óOßgs9 öNèdãô_r& y‰ZÏã öNÎgÎn/u‘ Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRt“óstƒ ÇËÐÐÈ

Artinya :”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. AL Baqarah : 277)

C.  Ikatan-Ikatan Syar’iyyah Dalam Fiqh Zakat Kontemporer

Dr Yusuf Qordhowi menyatakan bahwa; sedikitnya ada beberapa faktor yang mendasari keberhasilan suatu lembaga pengelolaan zakat :

  1. Memperluas cakupan harta wajib zakat dengan dalil umum, sebagai strategi dalam “fundraising” (penghimpunan dana) yang hal tersebut mencakup harta yang nampak “Dhohiroh” dan yang tidak nampak “bathinah”
  2. Manajemen yang profesional
  3. Distribusi yang baik.

Berangkat dari pemahaman point pertama, maka kita menyaksikan perbedaan yang jauh antara pemikiran ulama-ulama klasik dengan ulama kontenporer mengenai harta yang wajib dizakati.

Pada umumnya ulama-ulama klasik mengkategorikan bahwa harta yang kena zakat adalah : binatang ternak, emas dan perak, barang dagangan, harta galian dan yang terakhir adalah hasil pertanian. Tetapi dalam ijtihad kontenporer yang saat ini salah satunya diwakili oleh bukunya Dr Yusuf Qordhowi, beliau merinci banyak sekali model-model harta kekayaan yang kena zakat, sebanyak model dan bentuk kekayaan yang lahir dari semakin kompleknya kegiatan perekonomian.

Dr Qordhowi membagi katagori zakat kedalam sembilan katagori; zakat binatang ternak, zakat emas dan perak yang juga meliputi uang, zakat kekayaan dagang, zakat hasil pertanian meliputi tanah pertaanian, zakat madu dan produksi hewani, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain, zakat pencarian, jasa dan profesi dan zakat saham serta obligasi.

Dari sisi jumlah katagori, kita akan dapatkan bahwa hasil ijtihad fiqh zakat kontemporer jumlanya hampir dua kali lipat katagori harta wajib zakat yang telah diklasifikasikan oleh para ulama klasik. Katagori baru yang terdapat pada buku tersebut adalah , zakat madu dan produksi hewani, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain. Zakan pencarian dan profesi serta zakat saham dan obligasi. Bahkan Dr Yusuf Qordhowi juga menambah dengan zakat hasil laut yang meliputi mutiara ambar dan lain-lain. (Dr Sofwan Idris, 1997, 155)

Dr Mundzir Qohf yang merupakan salah seorang pakar ekonomi Islam mengungkapkan hal senada bahwa : Ajaran Islam dengan rinci telah menentukan, syarat katagori harta yang harus dikeluarkan zakatnya, lengkap dengan tarifnya. Maka dengan ketentuan yang jelas tersebut tidak ada hal bagi pemerintah (pengelola zakat) untuk merubah tarif yang telah ditentukan. Akan tetapi pemerintah (Pengelola Zakat) dapat mengadakan perubahan dalam struktur harta yang wajib dizakati dengan berpegang pada nash-nash umum yang ada dan pemahaman terhadap realita modern.(Mundzir Qohf, 1999, 37)

Kaidah yang digunakan oleh ulama kontenporer dalam memperluas katagori harta wajib zakat adalah, bersandar pada dalil-dalil umum, disamping berpegang pada syarat harta wajib zakat yaitu tumbuh dan berkembang. Baik tumbuh dan berkembang melalui usaha atau berdasarkan pada dzat harta tersebut yang berkembang.

Dalam zaman modern ini yang ditumbuhkan dan dikembangkan untuk memperoleh hasil yang memiliki nilai ekonomis yang luar biasa memang banyak sekali, manusia bukan hanya mampu mengekploitasi potensi eksternal dirinya tapi manusia modern dapat juga mengekploitasi potensi yang ada dalam dirinya untuk dikembangkan dan diambil hasilnya dan kemudian mengambil untung dari keahliannya tersebutseperti para dokter, pengacara, dosen dst.

Nampaknya berdasarkan definisi inilah maka ijtihad kontenporer khususnya Dr Yusuf Qordhowi mengembangkan empat katagori baru pada katagori harta yang wajib dizakati. Dan semua katagori baru yang muncul dapat dilihat relevansinya dengan kontek ekonomi modern. (Dr Sofwan Idris, 1997, 156)

Peran kemajuan teknologi juga turut berperan dalam mengembang tumbuhkan harta kekayaan, maka barang-barang yang diproduksi melalui proses teknologi tersebut juga tidak dapat luput dari kewajiban zakat, baik hal tersebut berupa produk pertanian ataupun produk peternakan.

Yang perlu dicatat bahwa ijtihad-ijtihad kotemporer mengenai zakat yang muncul sekarang ini pada dasarnya tetap berpedoman pada karya-karya klasik dan pada nash-nash yang ada bukan merupakan ijtihad yang tanpa dasar. Hal tersebut dapat kita lihat pada pembukaan buku fiqh zakat Dr Qordhowi yang menjelaskan rujukan-rujukan yang digunakannya dalam ijtihadnya.

Dalam menyongsong pemberlakuan UU NO 38 th 1999 mengenai pengelolaan zakat dan UU NO 17 th 2000 mengenai pajak penghasilan, kita diharapkan tidak kaku dalam menilai masalah zakat, karena kekakuan atau kefanatismean kita hanya mau menggunakan satu madzhab fiqh misalnya, justru akan cukup menghambat teralisasinya tujuan-tujuan disyariatkannya zakat yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial. Ruh ketidak kakuan dan menerima ijtihad-ijtihad kontemporer yang berdasar pada kaidah-kaidah umum Islam inilah yang akan semakin mendorong keefektifan pengelolaan zakat, dan bahkan akan melahirkan Undang-undang zakat tambahan yang bukan hanya mengurus para pengelonya saja tetapi merumuskan harta-harta yang terkena zakat.

D.  Mustahik Amil Zakat

Amil zakat adalah mereka yang membantu pemerintah di Negara-negara Islam atau yang mendapat izin atau yang dipilih oleh yayasan yang diakui oleh pihak Pemerintah atau masyarakat Islam untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat serta urusan lain yang berhubungan dengan itu, seperti penyadaran kepada masyarakat tentang hukum membayar zakat, mencari mustahik, mengumpulkan, mentransformasikan, menggudangkan, menyimpan, menginvestasikan zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam himbauan No. 1 dari simposium Masalah zakat kontemporer III.

Yayasan-yayasan dan panitia-panitia zakat yang dibentuk pada akhir-akhir ini adalah bagian Instansi Zakat yang disebut dalam tata Hukum Islam. Oleh sebab itu, maka petugas zakat harus benar-benar memenuhi ketentuan.

Tugas-tugas yang dipercayakan kepada petugas zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang petugas zakat adalah: Islam, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat, sebagaimana kriteria fiqh. Tanggung jawab lain dari petugas zakat yang bersifat pendukung dapat dipercayakan kepada orang-orang yang tidak memenuhi kriteria di atas.

Para petugas zakat berhak mendapat bagian dari zakat dari kuota Amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah sekadarnya dan bahwa kuota tersebut tidak melebihi dari seperdelapan (1/8) zakat (12,5 %).

Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran Pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain. Seorang petugas zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah, atau hibah baik dalam bentuk uang ataupun barang. Melengkapi gedung dan administrasi Yayasan Zakat dengan sarana yang diperlukan. Bila sarana ini tidak dapat terpenuhi dari anggaran belanja negara atau dari dermawan, maka dapat diambil dari kuota Amil sekedarnya dengan suatu catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan erat dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.

Instansi yang mengangkat dan membentuk yayasan zakat ini, diharuskan mengadakan inpeksi dan menindak lanjuti kegiataan Yayasan Zakat, sesuai dengan cara Nabi SAW. Dalam mengaudit zakat.

Seorang petugas zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap uang yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kurang perhatiannya.

Para petugas zakat harus mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendo’akan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan permasalahan zakat dan urgensinya dalam masyarakat Islam, menyalurkan zakat sesegera mungkin.

E.  Orang – Orang Yang Berhak Menerima Zakat

  1. Fakir : orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluannya.
  2. Miskin : orang yang tidak mempunyai suatu apapun.
  3. Amil Zakat : orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
  4. Muallaf : orang yang baru masuk Islam.
  5. Hamba : Hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan.
  6. Sabilillah : Bala tentara yang berperang di jalan Allah SWT.
  7. Musafir : orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan perbekalan.
  8. Orang yang berhutang : orang yang mempunyai hutang, sedangkan jumlah hartanya di luar hutang tidak cukup satu hisab, dia diberi zakat untuk membayar hutangnya.

F.  Model-Model Kekayaan Jaman Sekarang Yang Terkena Zakat Kontemporer

1.  Zakat Saham

Bila perusahaan membayar zakat kekayaannya, maka pemilik saham tidak diwajibkan lagi membayar zakat sahamnya, untuk menghindari terjadinya zakat ganda. Bila perusahaan tidak membayar zakatnya, maka setiap pemilik saham diwajibkan membayar zakat sahamnya masing-masing sesuai dengan point di atas.

a.  Cara Penghitungan Zakat Perusahaan dan Saham

Bila perusahaan bermaksud membayarkan zakat kekayaaannya, maka perusahan tersebut dianggap sebagai subjek hukum nomal yang bertindak membayar zakat hartanya sejumlah yang telah ditetapkan oleh hukum Islam sesuai jenis dan kondisi harta tersebut.

Bila perusahaan tidak membayar zakat kekayaannya, maka pemilik saham diharuskan membayar zakat saham masing-masing, menurut salah satu dua kondisi berikut :

  1. Pemilik saham yang mendepositokan sahamnya dengan niat dagang, dalam hal ini yang bersangkutan wajib membayar zakat sebesar 2,5 % dari harga pasaran pada hari wajibnya zakat, seperti halnya modal perdagangan lainnya.
  2. Pemilik saham yang mendepositokan sahamnya dengan niat hanya sekedar mendapatkan keuntungan tahunan, dalam hal ini yang bersangkutan wajib membayarnya sbb:

Bila memungkinkan, yang bersangkutan mencari data lewat perusahaan tentang jumlah sahamnya yang kena kewajiban zakat dan membayar zakatnya sebesar 2,5 %

Bila yang bersangkutan tidak dapat mengetahuinya, maka dalam hal ini terdapat beberapa pendapat sbb :

Mayoritas berpendapat pemilik saham menggabungkan sahamnya dengan hak milioknya yang lain dengan pertimbangan nishab dan haul dan membayar sebesar 2,5 %. Sebagian yang lain berpendapat membayarkan 10 % dari keuntungan segera setelah keuntungan itu diterima. Hal ini dianalogikan dengan penghasilan pertanian.

b.  Hukum jual beli saham

Saham termasuk bagian dari modal suatu perusahaan yang bisa mengalami keuntungan dan kerugian sesuai dengan keuntungan dan kerugian perusahaan yang bersangkutan. Pemilik saham termasuk di antara orang-orang yang berserikat dalam permodalan perusahaan, atau sebagai pemilik kekayaan perusahaan sesuai dengan besar sahamnya dan ia berhak menjual saham tersebut kapan saja dia kehendaki.

Saham mempunyai harga nominal yang ditetapkan ketika pertama kali dikeluarkan dan juga harga pasaran yang ditentukan berdasarkan kondisi penawaran dan permintaan (supply dan demand) di bursa efek di mana saham-saham itu beredar.

Halal atau haramnya saham suatu perusahaan, tergantung pada aktifitas ekonomi yang dijalankan perusahaan bersangkutan. Dari itu, diharamkan membeli saham dari suatu perusahaan yang bergerak dan mempraktekkan sesuatu yang diharamkan, seperti riba dan pembuatan serta penjualan minuman-minuman beralkohol. Atau mempraktekkan sistem penjualan yang diharamkan, seperti sistem penjualan dengan sampel komoditas dan penjualan beresiko.

c.  Cara membayar zakat saham

Jika perusahaan yang bersangkutan telah membayar zakat sahamnya sesuai dengan yang telah diterangkan dalam pasal zakat perusahaan, maka si pemilik saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakat sahamnya, agar tidak terjadi pembayaran zakat ganda.

Bila perusahaan itu belum mengeluarkan zakatnya, maka si pemilik saham wajib membayar zakatnya dengan cara sebagai berikut:

Bila si pemilik bermaksud memperjualbelikan sahamnya, maka volume zakat yang wajib dikeluarkan ialah sebesar 2,5% dari harga pasaran yang berlaku pada waktu kekayaan mencapai haul seperti komoditas dagang yang lain.

Jika si pemilik hanya mengambil keuntungan dari laba tahunan saham itu, maka cara pembayaran zakatnya adalah sebagai berikut:

Jika ia bisa mengetahui, melalui perusahaan yang mengeluarkan saham atau pihak lain, nilai setiap saham dari total kekayaan perusahaan yang wajib dia zakati, maka ia wajib membayar zakatnya sebesar 2,5% dari nilai saham itu.

Jika ia tidak dapat mengetahuinya, maka ia harus menggabungkan laba saham tersebut dengan kekayaan yang lain dalam penghitungan haul dan nisab kemudian membayar zakatnya sebesar 2,5%

2.  Zakat Obligasi

a.  Hukum jual beli obligasi

Obligasi merupakan bagian dari pinjaman yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang mengeluarkannya. Perusahaan atau pihak yang bersangkutan memberikan suku bunga tertentu terhadap obligasi tersebut tanpa mengaitkannya dengan keuntungan atau kerugian dan ia berkewajiban melunasinya pada waktu yang telah ditentukan. Obligasi itu memiliki harga nominal, yaitu harga asli ketika pertama kali dikeluarkan dan harga pasaran yang disesuaikan dengan kondisi penawaran dan permintaan (supply dan demand).

Hukum jual beli obligasi adalah haram menurut syariat Islam karena mengandung suku bunga riba yang diharamkan dan juga termasuk kategori penjualan utang kepada yang tidak berwenang yang tidak dibolehkan.

b.  Cara membayar zakat obligasi

Meskipun jual beli obligasi itu diharamkan karena mengandung unsur riba, namun si pemilik tetap berkewajiban membayar zakat dari total nilai nominal obligasi yang dia miliki dengan cara menggabungkannya dengan kekayaan yang lain dalam pertimbangan nisab dan haul, kemudian membayar 2,5% dari jumlah keseluruhan, tanpa suku bunga. Suku bunga yang diharamkan itu harus dinafkahkan untuk kepentingan bakti sosial dan maslahat umum, di luar pembangunan mesjid dan pencetakan Alquran dan lain-lain.

Pembelanjaan bunga riba yang sedemikian itu adalah untuk menghindari penghasilan haram yang tidak boleh dimasukkan dalam pembayaran zakat dan tidak boleh dinafkahkan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga tetapi sebaiknya disumbangkan kepada orang-orang yang sedang tertimpa kelaparan, bencana alam dan musibah lainnya.

BAB III.  KESIMPULAN

  1. Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Oleh karena itu kita sebagai umat muslim harus membayar zakat apabila telah mencapai nisab kerna zakat adalah salah satu rukun Islam.
  2. Kategori zakat kontemporer terbagi kedalam sembilan katagori; zakat binatang ternak, zakat emas dan perak yang juga meliputi uang, zakat kekayaan dagang, zakat hasil pertanian meliputi tanah pertaanian, zakat madu dan produksi hewani, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain, zakat pencarian, jasa dan profesi dan zakat saham serta obligasi.
  3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang petugas zakat adalah: Islam, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat, sebagaimana kriteria fiqh

DAFTAR PUSTAKA

  1. Shiddiqy, Hasbi As, 1967. Pengantar Ilmu Fiqih. CV. Mulia, Jakarta.
  2. Abidin, Slamet. 1998. Fiqh Ibadah. Bandung : CV. PUSTAKA SETIA
  3. Al Habsy, Muhammad Baghir. 2000. Fiqh Praktis : Menurut Al Qur’an, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama. Bandung : Mizan
  4. Rifai, Muhammad. 1978. Fiqh Islam Lengkap. Semarang : PT. Karya Toha Putra
  5. Rasjid, Sulaiman. 2002. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo
  6. Al-Ahkam.Net  Feqhus Sunnah Jilid 1 Syekh Sayid Sabiq
  7. Al Qur’an dan Terjemahan. 2003. Bandung : CV. Diponegoro
  8. WWW. GEOCITIES. COM/ ALQUR’AN INDO
  9. heksa@yahoo. com/ terjemahan al qur’an

[1] H. Sulaliman Rasjid, Fiqh Islam,1994,hal. 192

[2] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda

[3] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

ASBABUN NUZUL DALIL TENTANG ZAKAT

Al-An’am:141 (makiyah)

qèdur ü“Ï%©!$# rt±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷‚¨Z9$#ur tíö‘¨“9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨“9$#ur šc$¨B”9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾Ínϊ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùΎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä† šúüÏùΎô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ

  1. 141. Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Pada waktu itu seiring terjadi penghambu-hamburan hasil panen. Mereka suka berfoya-foya., tetapi enggan untuk membayar zakat. Kehidupan yang seperti ini sudah mnejadi kebiasaan di kalangan mereka. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat ke 141 sebagai teguran atas kebiasaan mereka tersebut. Disamping itu sebagai perintah kepada mereka untuk mengeluarkan zakat dari hasil panennya, serta melarang hidup berfoya-foya, menghamburkan harta kekayaan yang tidak berguna (HR. Ibnu Jarir dari Abi Aliyah)

Menurut (HR. Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij)

Ayat ke 141 diturunkan berkenaan dengan Tsabit bin Qais bin Syammas yang memetik kurma sebagai hasil panen. Setelah itu dia mengadakan peata pora yang menghabiskan seluruh hasil panennya. Di rumahnya tidak ada sebiji kurma pun. Ayat ini diturunkan sebagai teguran dan larangan terhadap perbuatan berfoya-foya serta kewajiban membayar zakat dari hasil panen.

At-Taubah:34 (makiyah)

* $pkš‰r¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB ͑$t6ômF{$# Èb$t7÷d”9$#ur tbqè=ä.ùu‹s9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcr‘‰ÝÁtƒur `tã È@‹Î6y™ «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™ «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ

34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

Ketika itu kaum muslimin banyak yang menyimpan emas dan permata, dan berat untuk mengeluarkan zakat. Maka sehubungan dengan itu, Allah SWT menurunkan ayat ke 34 sebagai ancaman bagi mereka yang ingkar membayar zakat atas emas dan perak yang mereka miliki. (HR. Ibnu Hatm dari Ibnu Abbas)

At-Taubah:58

Nåk÷]ÏBur `¨B x8â“ÏJù=tƒ ’Îû ÏM»s%y‰¢Á9$# ÷bÎ*sù (#qäÜôãé& $pk÷]ÏB (#qàÊu‘ bÎ)ur öN©9 (#öqsÜ÷èム!$pk÷]ÏB #sŒÎ) öNèd šcqäÜy‚ó¡tƒ ÇÎÑÈ

58. Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.

Pada waktu Rasulullah sedang membagikan harta zakat, Dzul-Khuaishirah dating menghadap, seraya berkata: “Wahai Rasulullah, hendaklah kamu berlaku adil”. Rasulullah menjawab: “Celaka dirimu. Siapa orang yang bias berbuat adil kalau diriku saja tidak berlaku adil”. Sehubungan dengan itu, maka Allah SWT menurunkan ayat ke 58 sebagai ketegasan bahwa diantara ummat manusia ada yan mencela sesuatu karena tidak mendapat bagian. Atau, tidak berkuasa atas sesuatu tersebut sehingga iri hati (HR. BUkhari dari Abi Sa’id al Khudri. Ibn Abi Hatim meriwatkan pula hadist serupa dari Jarir)

At-taubah : 103-104

õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ óOs9r& (#þqãKn=÷ètƒ ¨br& ©!$# uqèd ã@t7ø)tƒ spt/öq­G9$# ô`tã ¾Ínϊ$t7Ïã ä‹è{ùtƒur ÏM»s%y‰¢Á9$# žcr&ur ©!$# uqèd Ü>#§q­G9$# ÞOŠÏm§9$# ÇÊÉÍÈ

103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

104.  Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima Taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang?

Ayat ke103 diturunkan sehubungan dengan peristiwa yang berkenaan dengan tujuh orang yang dikirim kepada Rasulullah SAW karena mereka tidak hadir dalam perang tabuk bersama beliau dan sahabat yang lain. Empat orang diantaranya mengikat diri ditiang-tiang sebelum dikirim kepada Rasul. Mereka adalah Abu Lubabah, Mirdas, Aus Bin Khudam dan Tsa’labah bin Wadi’ah. Ayat ini diturunkan sebagai penjelasan bahwa Allah SWT, telah mengampuni kesalahan dan dosa yang mereka lakukan, yakni lantaran doa Rasulullah SAW. (HR.Abdillah dari Qatadah).

Diantara orang-orang yang tidak hadir dalam perang Tabuk bersama Rasulullah SAW ialah Abu Lababah, Aus bin Khudzam. Tsalabah bin Wadi’ah, Ka’ab bin Malik, Murrah bin Rabi’ dan Hilal bin Umayyah. Abu Lubabah, Aus bin Khudzam dan Tsa’labah bin Wadi’ah adalah orang yang mengikat dirinya ditiang sebagai tanda penyesalanatas perbuatannya tersebut. Yakni berjanji tidak akan melepas ikatannya, kecuali dilepas Rasulullah SAW. Setelah dilepas, mereka datang menghadap Rasulullah SAW dengan membawa seluruh harta kekeayaan ini sebagi sedekah dijalan Allah. Harta inilah yang menyebabkan kami berasa ogah berangkat berjihad dimedan Tabuk.” Semula Rasulullah tidak ingin melepas ikat mereka sehingga ada peperangan lagi. Namun, kemudian Allah SWT menurunkan ayat ke-102 yang memberikan pewnjelasan mereka mendapat ampunan dari sisi-Nya. (HR> Abu Syaikh dan Ibnu Mandah dalam kitab shahabah dari Tsauri dari A’masy dari Abi Sofyan dari Jabir, hadis ini sanadnya kuat).

Adz Dzaariyaat : 19

þ’Îûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ

19. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian

Dalam suatu riwayat dikemukakan, bahwa Rasulullah SAW mengirim pasukan bersenjata. Mereka mendapat kemenangan dan memperoleh harta rampasan. Setelah perperangan berakhir, datanglah orang-orang miskin minta bagiannya. Maka turunlah ayat :19 sebagai penegasan bahwa pada harta rampasan perang terdapat bagian kaum fakir miskin. (HR. Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dari Al-hasan bin Muhammad al-Hanafiah).

Al-Baqarah : 267

$yg•ƒr¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ

267.  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Ayat ke-267 diturunkan sehubungan dengan orang-orang Anshar yang memiliki kebun kurma. Sebagian dan mereka ada yang mengeluarkan zakat sesuai dengan penghasilan yang didapat, tetapi ada pula yang tidak mau membayar zakat sebagaimana mestinya. Mereka membayar zakat dengan kurma yang berkualitas rendah lagi buruk. Ayat ini diturunkan sebagi teguran terhadap perbuatan merekaitu. Allah memerintahkan agar dalam menunaikan zakat maupun bersedekah dengan sesuatu yang baik, yang sekiranya pembayaran itu diberi oleh pihak lain merasa berbahagia. Jangan dengan sesuatu yang pembayar sendiri tidak menyukainya. (HR. Hakim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lain dari Barra).

Pada suatu ketika ada sekelompok orang yang memilih kurma berkualitas rendah untuk membayar zakat. Perbuatan seperti itu telah berhasil melatarbelakangi turunnya ayat ke-267 yang pada pokoknya memberi teguran terhadap perbuatan tersebut. (HR. Dawud, Nasai dan Hakim dari Sahal bin Hunaif)

Pada suatu ketika Rasulullah SAW memerintahkan kepada kaum muslimin untuk membayar zakat fitrah sebanyak satu sahk kurma bagi setiap orang. Pada saat itu datanglah seorang lelaki menghadap sambil membawa kurma yang sangat rendah kualitasnya dibandingkan dengan hasil yang diperoleh. Sehuubungan dengan itu Allah SWT menurunkn ayat-267 sebagai teguran atas perbuatan itu, dan sekaligus memberi petunjuk agar dalam membayar zakat memilih kualitas baik. (HR.Hakim dari Jabir bin Abdillah)

Pada waktu itu para sahabat Nabi SAW membeli makanan yang berharga murah tentu saja berkualitas rendah untuk disedekahkan kepada orang lain. Padahal mereka mampu membeli yang lebih baik. Sehubungan dengan itu Allah SWT memberikan teguran terhadap mereka yaitu dengan menurunkan ayat-267 ini, yang sekaligus memerintahkan untuk bersedekah dengan arang yang baik, berkualitas tinggi. (HR. Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas).

Pada waktu itu orang-orang yang memiliki kebun kurma menyedekahkansebidang kebun kurma yang jelek kepada orang-orang miskin yang bertempat tinggal di masjid (ashhabus-shufah). Orang-orang miskin itu apabila makan hanya memukul buah itu dengan tongkatnya, sehingga yang jatuh hanalah kurma yang masih muda. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat-267 sebagai ketegasan bahwa apabila seseorang melakukan sedekah harus memilih barang-barang yang baik, jangan memberikan sesuatu kepada orang lain yang diri sendiritidak menyukainya (HR. Ibnu Abi Hatim dari Abi Sa’id dari Ubaidillah dari israil dari Suddi dari Abi Molik dari Barra)

.

Al-Bayyinah:5 (surat madaniyah)

!$tBur (#ÿrâÉDé& žwÎ) (#r߉ç6÷èu‹Ï9 ©!$# tûüÅÁÎ=øƒèC ã&s! tûïÏe$!$# uä!$xÿuZãm (#qßJ‹É)ãƒur no4qn=¢Á9$# (#qè?÷sãƒur no4qx.¨“9$# 4 y7Ï9ºsŒur ß`ƒÏŠ ÏpyJÍhŠs)ø9$# ÇÎÈ

5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.

Isi pokoknya adalah tentang pernyataan-pernyataan orang Yahudi dan Nasrani, orang-orang yang musyrik dan orang-orang kafir, bahwa mereka tidak akan berpindah dari agama yang mereka anut selama ini sebelum datang bukti nyata nyata dengan diutusnya Nabi Muhammad dengan membawa kitab suci yang merevisi kitab-kitab sebelumnya. Yakni Al-Quran yang didalamnya terkandung pula isi dari kitab injil , taurat dan zabur. Tetapi setelah Nabi yang ciri-cirinya mereka temui dalam Al-Kitab datang ditengah mereka, maka mereka berselisih. Sebagian ada yang masuk Islam dan sebagian tetap berada dalam keimanan yang terdahulu. Yang mengikuti ajaran Rasulullah SAW, dengan secara ikhlas dan manyap menjalankan syariat Islam yaitu dengan melaksanakan kewajiban Sholat dan Zakat

ILMU FARAIDH: SEJARAH, DASAR HUKUM, DAN URGENSINYA

I.  PENDAHULUAN

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkan kepada orang-orang, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang). Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampu memberitahukan kepada mereka.”
(H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ad-Daruquthni)

Tulisan ini merupakan pengantar untuk memahami seluk-beluk ilmu faraidh. Dalam tulisan ini, pembahasan hanya sampai pada pengertian ilmu faraidh, sejarah perkembangan, dasar hukum, dan kepentingannya. Harapan penulis, ilmu ini tidak (lagi) dijadikan momok yang menakutkan dengan alasan sulit mempelajarinya (seperti halnya pelajaran matematika), bahkan hendaknya mulai sekarang juga, umat Islam menetapkan niat yang ikhlas untuk mempelajarinya, dan untuk kemudian mengamalkannya dan mengajarkannya kepada orang lain.

II. PEMBAHASAN

A.  Pengertian Ilmu Faraidh

Kata faraidh adalah bentuk jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar’i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan “ilmu waris” atau “ilmu miirats” atau “ilmu mawaris” atau “ilmu faraidh”. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan istilah “ilmu faraidh”.

Prof. Dr. Amir Syarifuddin menggunakan istilah “hukum kewarisan Islam” berkaitan dengan ilmu faraidh, dan mendefinisikannya sebagai berikut: “seperangkat peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah Nabi SAW tentang hal ihwal peralihan harta atau berwujud harta dari yang telah mati kepada yang masih hidup, yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama Islam.”

B.  Sejarah Faraidh

Pada masa Arab jahiliyah sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, waris-mewarisi terjadi karena tiga sebab, yaitu karena adanya pertalian kerabat (hubungan darah, qarabah), pengakuan atau sumpah-setia (muhalafah), dan pengangkatan anak (adopsi, tabanniy). Sebab-sebab itu masih belum mencukupi sebelum ditambah lagi dengan dua syarat, yaitu sudah dewasa dan orang laki-laki.

Anak-anak pada masa itu tidak mungkin menjadi ahli waris karena dianggap tidak mampu berjuang, memacu kuda, memainkan pedang untuk memancung leher lawan dalam membela suku dan marga, di samping status hukumnya yang masih berada di bawah perlindungan walinya. Sementara itu, kaum perempuan tersisih dari kelompok ahli waris karena fisiknya yang tidak memungkinkan untuk memanggul senjata dan bergulat di medan laga serta jiwanya yang sangat lemah melihat darah tertumpah. Dengan demikian, para ahli waris jahiliyah dari golongan kerabat semuanya terdiri dari laki-laki, yaitu anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan anak paman yang semuanya harus sudah dewasa.

Pengakuan yang berupa ucapan atau sumpah-setia antara dua orang yang mengikatkan keduanya sehingga dapat saling mewarisi juga dibenarkan sebagai sebab mewarisi. Ucapan itu misalnya seseorang mengatakan kepada orang lain, “Darahku darahmu, pertumpahan darahku pertumpahan darahmu, perjuanganku perjuanganmu, perangku perangmu, damaiku damaimu, kamu mewarisi hartaku aku pun mewarisi hartamu ….” Kemudian jika orang lain itu menyetujuinya, maka kedua orang itu berhak saling mewarisi. Hal ini sampai masa awal-awal Islam masih berlaku, dan masih dibenarkan menurut Surat An-Nisa’: 33.

Pada masa jahiliyah, pengangkatan anak menyebabkan anak itu dijadikan dan berstatus sebagai anak kandung bagi orang yang mengangkatnya dan dinasabkan kepada bapak angkatnya, bukan kepada bapak kandungnya. Ini berarti, seorang anak laki-laki yang menjadi anak angkat, jika telah dewasa dapat menjadi ahli waris dari bapak angkatnya.

Pada masa awal-awal Islam ada lagi sebab untuk mewarisi, yaitu karena ikut hijrah dari Mekkah ke Madinah, dan karena persaudaraan (muakhkhah) antara kaum Muhajirin dan Anshar. Pada masa itu, Rasulullah SAW mempersaudarakan sesama kaum Muhajirin dan antara kaum Muhajirin dan Anshar, dan menjadikan persaudaraan ini sebagai salah satu sebab untuk saling mewarisi harta peninggalan. Hijrah dan muakhkhah pada masa itu dibenarkan oleh Allah SWT menurut Surat Al-Anfal: 72.

Setelah penaklukan kota Mekkah (futuh Makkah) pada tahun ke-8 hijriyah, seiring kondisi umat Islam yang sudah mulai kuat dan stabil, maka kewajiban hijrah dicabut sesuai dengan hadits Nabi SAW, “Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Mekkah.” Demikian pula, sebab mewarisi karena muakhkhah dihapuskan oleh Allah melalui Surat Al-Ahzab: 6.

ÓÉ<¨Z9$# 4’n<÷rr& šúüÏZÏB÷sßJø9$$Î/ ô`ÏB öNÍkŦàÿRr& ( ÿ¼çmã_ºurø—r&ur öNåkçJ»yg¨Bé& 3 (#qä9’ré&ur ÏQ%tnö‘F{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4†n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ ’Îû É=»tFÅ2 «!$# z`ÏB šúüÏZÏB÷sßJø9$# tûï̍Éf»ygßJø9$#ur HwÎ) br& (#þqè=yèøÿs? #’n<Î) Nä3ͬ!$uŠÏ9÷rr& $]ùrã÷è¨B 4 šc%Ÿ2 y7Ï9ºsŒ ’Îû É=»tGÅ6ø9$# #Y‘qäÜó¡tB ÇÏÈ

Artinya : ”Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri[1] dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik[2] kepada saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu Telah tertulis di dalam Kitab (Allah).” (Q.S. Al-Ahzab : 6)

Selanjutnya, Allah membatalkan aturan yang menyatakan bahwa hanya laki-laki dewasa yang dapat menjadi ahli waris, tidak termasuk wanita dan anak-anak, melalui Surat An-Nisa’: 7, 11, 12, 127, dan 176.

ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üu‹sVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. Zoy‰Ïmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß‰¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrO͑urur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=›W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß‰¡9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâ‘ô‰s? öNßg•ƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ

Artinya : ”Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[3]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[4], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An-Nisa : 11)

Sebab mewarisi atas dasar sumpah-setia pun kemudian dihapuskan Allah melalui Surat Al-Anfal: 75. Dan terakhir, kewarisan karena adopsi dibatalkan oleh Allah berdasarkan Surat Al-Ahzab: 4, 5, dan 40.

$¨B Ÿ@yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% ’Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur Ÿ@yèy_ ãNä3y_ºurø—r& ‘Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur Ÿ@yèy_ öNä.uä!$uŠÏã÷Šr& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºsŒ Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr’Î/ ( ª!$#ur ãAqà)tƒ ¨,ysø9$# uqèdur “ωôgtƒ Ÿ@‹Î6¡¡9$# ÇÍÈ

Artinya : ”Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar[5] itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (Q.S. Al-Ahzab : 4)

Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW telah mengubah hukum waris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atas harta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arab ketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda – kecuali wanita dari kalangan elite – bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan (lihat tafsir dan asbabun nuzul Surat An-Nisa’: 19).

Melalui Al-Qur’an, Allah merinci dan menjelaskan bagian tiap-tiap ahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Meskipun demikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, di samping karena keserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya. Kekurangpedulian umat Islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak dapat dimungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: “Betapa banyak manusia sekarang mengabaikan ilmu faraidh.”

C.  Hukum Dasar Faraidh

Ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum waris Islam, yaitu Surat An-Nisa’: 11, 12, dan 176 berisi ketentuan pembagian waris secara lengkap.

ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üu‹sVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. Zoy‰Ïmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß‰¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrO͑urur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=›W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß‰¡9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâ‘ô‰s? öNßg•ƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ * öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurø—r& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/”9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/”9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ӊs9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJ›V9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u‘ ß^u‘qム»’s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7‰Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß‰¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° ’Îû Ï]è=›W9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h‘!$ŸÒãB 4 Zp§‹Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ

Artinya : ”Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”

y7tRqçFøÿtGó¡o„ È@è% ª!$# öNà6‹ÏFøÿム’Îû Ï’s#»n=s3ø9$# 4 ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øŠs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 uqèdur !$ygèO̍tƒ bÎ) öN©9 `ä3tƒ $ol°; Ó$s!ur 4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=›V9$# $®ÿÊE x8ts? 4 bÎ)ur (#þqçR%x. Zouq÷zÎ) Zw%y`Íh‘ [ä!$|¡ÎSur ̍x.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym Èû÷üu‹s[RW{$# 3 ßûÎiüt6ムª!$# öNà6s9 br& (#q=ÅÒs? 3 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7OŠÎ=tæ ÇÊÐÏÈ

Artinya : ”Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[6]. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. An-Nisa : 176)

Pada ketiga ayat ini dapat diketahui enam macam bagian untuk para ahli waris, yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 1/3 (sepertiga), 1/6 (seperenam), dan 2/3 (dua pertiga). Rincian dan penjelasan ayat-ayat ini, insyaallah, akan diberikan pada tulisan-tulisan selanjutnya. Selain ketiga ayat ini, ayat-ayat lain yang berkaitan seperti yang telah disebutkan di atas, merupakan ayat-ayat pelengkap hukum waris. Di samping itu, terdapat beberapa hadits tentang mawaris, antara lain yang menetapkan bagian untuk kakek, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, paman, dan orang yang (pernah) memerdekakan mayit (pada saat mayit berstatus budak).

Kenyataan saat ini bahwa perselisihan dalam masalah pembagian harta warisan sudah terjadi di tengah-tengah masyarakat secara umum – bukan hanya yang melanda umat Islam – menjadi salah satu bukti kebenaran hadits Nabi Muhammad SAW yang merisaukan keadaan umat di akhir zaman. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash RA, beliau berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah). Juga diriwayatkan, dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraidh separuh ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat (dicabut, hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan ad-Daruquthni). Hadits-hadits ini merupakan sebagian dari peringatan Nabi SAW tentang pentingnya mempelajari ilmu faraidh.

Allah SWT, melalui Surat An-Nisa’: 13, menjanjikan surga kepada orang-orang yang mengikuti aturan-Nya dalam masalah warisan, “(Hukum-hukum pembagian warisan yang disebutkan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.” Sebaliknya, Allah SWT mengancam orang-orang yang tidak melaksanakannya seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa’:14, “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (dalam pembagian warisan), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”

Akhirnya, masih ada satu lagi hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud yang memerintahkan agar kita membagi harta warisan menurut kitab Al-Qur’an, “Bagilah harta warisan di antara para ahli waris menurut Kitabullah (Al-Qur’an).”

III. KESIMPULAN

Sebagai kesimpulan dari tulisan kali ini, ilmu faraidh sangat penting dan memiliki dasar hukum yang kuat, sama kuatnya dengan hukum syariat lainnya seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Sejarah perkembangan ilmu faraidh dengan turunnya ayat-ayat mawaris membawa kemaslahatan bagi semua pihak, dan hal ini memiliki banyak hikmah. Selanjutnya, penulis menghimbau kepada para pembaca umat muslimin dan juga penulis sendiri untuk berusaha menjalankan tuntunan pembagian warisan menurut hukum Islam dengan dimulai dari diri dan keluarga masing-masing sebagai salah satu bukti ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Daftar Pustaka

Umam, Dian Khairul, 1999, Fiqih Mawaris, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Rasjid, Sulaiman, 2002, Fiqh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung.

Shiddiqy, Hasbi As, 1967, Pengantar Ilmu Fiqih, CV. Mulia, Jakarta.

As-Shabuni, Muhammad Ali,  1979, Hukum Waris Dalam Syariat Islam,

CV. Diponegoro. Bandung.

Karim, A. Syafi’I, 2006, Fiqih dan Ushul Fiqih, CV. Pustaka setia, Bandung.

http://achmadyanimkom.blogspot.com/2008/12/ilmu-faraidh-sejarah-dasar-hukum-dan.html&#8221;


[1] Maksudnya: orang-orang mukmin itu mencintai nabi mereka lebih dari mencintai diri mereka sendiri dalam segala urusan.

[2] yang dimaksud dengan berbuat baik disini ialah berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta.

[3] bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisaa ayat 34).

[4] lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan nabi.

[5] zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu Haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah bahwa bila dia Berkata demikian kepada Istrinya Maka Istrinya itu haramnya baginya untuk selama-lamanya. tetapi setelah Islam datang, Maka yang Haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda).

[6] kalalah ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.

STUDI PEMIKIRAN ISLAM :  FIQH

I.  LATAR BELAKANG MASALAH

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena penulis telah menyelesaikan makalah ini. Dan tak lupa Shalawat beserta Salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Junjunan Alam Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga, Sahabat dan semoga pula sampai kepada kita semua selaku umat-Nya.

Ulama sependapat bahwa di dalam syariat Islam telah terdapat segala hukum yang mengatur semua tindak-tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. Hukum-hukum itu adakalanya disebutkan secara jelas serta tegas dan adakalanya pula hanya dikemukakan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah-kaidah secara umum. Untuk memahami hukum Islam dalam bentuk yang disebut pertama tidak diperlukan ijtihad, tetapi cukup diambil begitu saja dan diamalkan apa adanya, karena memang sudah jelas dan tegas disebut oleh Allah. Hukum Islam dalam bentuk ini disebut wahyu murni. Adapun untuk mengetahui hukum Islam dalam bentuk kedua diperlukan upaya yang sungguh-sungguh oleh para mujtahid untuk menggali hukum yang terdapat di dalam nash melalui pengkajian dan pemahaman yang menda;am. Keseluruhan hukum yang ditetapkan melalui cara seperti disebut terakhir ini disebut fiqih.[1]

Oleh karena itu, kami sebagai penulis mencoba menjelaskan bagaimana studi pemikiran islam mengenai fiqh. Yang selanjutnya akan dijelaskan dalam makalah berikut ini.

II.  PERUMUSAN MASALAH

Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan, maka beberapa pokok masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam karya tulis ilmiah ini adalah

  1. Bagaimana pengertian fiqh?
  2. Bagaimana sejarah perkembangan ilmu fiqh?
  3. Apa saja yang menjadi objek kajian ilmu fiqh?
  4. DariMana Hukum-hukum Syar’i (Fiqh) Digali?
  5. Bagaimana Macam-macam hukum syar’i ?

III.  ANALISIS

  1. A. Pengertian Ilmu Fiqih

Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata “faqaha” yang berarti “memahami” dan “mengerti”. Dalam peristilahan syar’I, ilmu fiqih dimaksudkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’I amali (praktis) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (baca: al-tafshili) dalam nash (Al-qur’an dan hadis).[2]

Fiqh menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian. Menurut istilah ialah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci).[3]

Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya[4]

Hukum syar’I yang dimaksud dalam definisi di atas adalah segala perbuatan yang diberi hukumnya itu sendiri dan diambil dari syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun kata ‘amali dalam definisi itu dimaksudkan sebagai penjelasan bahwa yang menjadi lapangan pengkajian ilmu ini hanya yang berkaitan dengan perbuatan (‘amaliyah) mukallaf dan tidak termasuk keyakinan atau itikad (‘aqidah) dari mukallaf itu. Sedangkan dalil-dalil terperinci (al-tafshili) maksudnya adalah dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu.[5]

Dalam versi lain, fiqih juga disebut sebagai koleksi (majmu’) hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dan diambil dari dalil-dalilnya yang tafshili.[6] Dengan sendirinya, ilmu fiqih dapat dikatakan sebagai ilmu yang bicara tentang hukum-hukum sebagaimana disebutkan itu.

B. Sejarah Perkembangan Fiqh Islam[7]

1. Di Masa Rasulullah saw.

Rasulullah saw. semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al-Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup perbuatan, ucapan, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al-Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al-Qur’an. Firman Allah, “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44).

Namun para sahabat tidak selalu dekat dengan Rasulullah –karena di antara para sahabat ada yang musafir atau mukim di negeri yang jauh– sehingga tidak setiap saat bisa bertanya tentang hukum agama yang muncul. Lantas, apa yang bisa mereka lakukan jika ada masalah? Para sahabat berijtihad sebatas kemampuan dan pengetahuan mereka tentang hukum-hukum Islam dari prinsip-prinsip Islam yang bersifat umum. Sehingga ketika berjumpa dengan Rasulullah saw, mereka bertanya tentang apa yang dihadapi. Kemungkinan Rasulullah mengiyakan ijtihad mereka, atau meluruskan jika ada kesalahan. Tetapi Rasulullah tidak pernah sekalipun menolak prinsip ijtihad mereka.

Contohnya seperti yang dialami oleh Ammar bin Yasir. Ammar bin Yasir r.a. berkata, “Rasulullah mengutusku melaksanakan satu tugas, lalu saya junub dan tidak menemukan air. Kemudian aku berguling-guling di tanah seperti hewan. Kemudian aku menemui Nabi dan aku ceritakan hal ini, lalu Nabi bersabda: Sesungguhnya sudah cukup bagimu dengan kedua tanganmu. Lalu Nabi memukulkan tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian mengusapkan yang kiri pada tangan kanan, punggung tangan dan wajahnya.” (HR. Asy-Syaikhani dengan redaksi Muslim).

Kadang sekelompok sahabat berbeda ijtihadnya sehinggga ketika masalah itu disampaikan kepada Rasulullah saw., Beliau menetapkan ijtihad yang benar dan menjelaskan kesalahan yang salah. Pernah juga Rasulullah saw. menerima dua ijtihad yang bertentangan, yaitu ketika Nabi memerintahkan kaum muslimin untuk berangkat ke Bani Quraidhah dengan sabda, “Janganlah ada seseorang yang shalat ashar kecuali di Bani Quraidhah.” (Selengkapnya hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhariy dalam Kitabul Maghaziy).

Kaum muslimin segera berangkat, dan waktu ashar hampir habis sebelum mereka sampai di Bani Quraidhah. Ada sebagian yang berijtihad dan shalat di jalan sehingga tidak ketinggalan waktu ashar. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah saw. tidak menghendaki kita untuk mengakhirkan shalat ashar lewat waktunya. Dan yang lainnya berijtihad dengan tidak shalat ashar sehingga sampai di Bani Quraidhah sesuai dengan perintah Nabi, sehingga mereka shalat ashar setelah isya’. Maka ketika hal ini sampai kepada Nabi, Nabi tidak mengingkari kedua kelompok ini. Ini menunjukkan kemungkinan multi kebenaran hukum syar’i untuk satu masalah hukum.

2. Sejak Wafat Nabi Sampai Wafatnya Empat Imam Madzhab

Setelah Rasulullah saw. wafat dan wilayah-wilayah baru Islam sangat luas, mulailah kebutuhan ijtihad para sahabat meningkat tajam. Hal ini disebabkan oleh dua hal:

  1. Masuknya Islam ke masyarakat baru membuat Islam berhadapan dengan problema yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw., tidak ada wahyu yang turun, dan terdapat keharusan untuk mengetahui hukum agama dan penjelasannya.
  2. Seorang sahabat Nabi tidak mengetahui keseluruhan sunnah Nabi. Karena Rasulullah saw. menyampaikan atau mempraktekkan satu hukum syar’i di hadapan sebagian sahabat, atau bahkan di hadapan satu orang sahabat saja, tidak diliput oleh keseluruhan sahabat. Hal ini mendorong sebagian sahabat berijtihad dalam masalah yang tidak diketahuinya dari Rasulullah saw., pada saat yang sama mungkin sahabat lain menerima langsung hukum syar’i itu dari Rasulullah saw.

Jarak antara para sahabat yang berjauhan setelah wafatnya Umar bin Al Khaththab r.a., terbukalah ruang tampilnya dua madrasah (sekolah) yang berbeda dalam menggali fiqh:

  1. Madrasatul Hadits di Hijaz, disebut demikian karena kebanyakan mereka berpegang kepada riwayat hadits. Hijaz adalah lahan Islam pertama. Setiap penduduknya kadang memiliki satu hadits atau lebih. Sebagaimana tabiat dan problem masyarakat yang tidak mengalami banyak perubahan, sehingga tidak memerlukan ijtihad.
  2. Madrasatur-ra’yi di Kufah. Disebut demikian karena banyak menggunakan akal dalam mengenali hukum-hukum syar’i. Hal ini terpulang kepada sedikitnya hadits akibat sedikitnya sahabat di sana, dan karena banyaknya problema baru dalam masyarakat baru yang tidak ada dasarnya sama sekali.

Pada awalnya perbedaan antara dua madrasah itu sangat tajam. Hanya saja kemudian semakin menyempit bersamaan dengan perkembangan waktu, khususnya setelah hadits-hadits ditulis dan terbitkan dalam bentuk buku (pembukuan buku-buku hadits). Ditambah oleh keseriusan para ulama untuk menyaring dan menjelaskan mana yang shahih, dhaif (lemah), dan palsu, sehingga tidak banyak membutuhkan pendapat kecuali ketika tidak ada nash untuk satu masalah yang timbul. Adapun berijtihad dalam alur nash itu sendiri sudah ada di Madrasatul Hadits sebagaimana terdapat di Madrasatur-ra’yi.

Pada fase inilah terjadi perkembangan fiqh yang sangat besar dan menjadi satu ilmu tersendiri dengan menampilkan ulama-ulama besar yang terkenal. Mereka adalah ulama empat madzhab, yaitu:

  1. Abu Hanifah, An-Nu’man bin Tsabit (80-150 H) dikenal dengan sebutan Al-Imam Al-A’zham (ulama besar), berasal dari Persia. Pemegang kepemimpinan ahlur-ra’yi, pencetus pemikiran istihsan (menganggap baik sesuatu), dan menjadikannya sebagai salah satu sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab Hanafi dinisbatkan.
  2. Malik bin Anas Al-Ashbahi (93-179 H). Dialah Imam Ahli Madinah yang menggabungkan antara hadits dan pemikiran dalam fiqihnya. Dialah pencetus istilah al-mashalih al-mursalah (kebaikan yang tidak disebutkan dalam teks) dan menjadikannya sebagai sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab Maliki dinisbatkan.
  3. Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Al-Qurasyi (150-204 H). Madzhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits, meskipun ia banyak mengambil ilmu dari pengikut Abu Hanifah dan Malik bin Anas. Kepadanyalah Madzhab Syafi’iy dinisbatkan.
  4. Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibaniy (164-241 H). Dia adalah murid Imam Syafi’i, dan madzhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits.

Dan kenyataannya sebelum munculnya para imam ini, bersama dan sesudah mereka itu, terdapat ulama-ulama besar yang tidak kalah perannya, terutama ulama di kalangan sahabat, seperti Abdullah ibn Mas’ud, Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn Umar, dan Zaid bin Tsabit. Demikian juga ulama di masa tabi’in seperti Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, Ibrahim an-Nakha’iy, Al-Hasan Al-Bashriy, Mak-hul, dan Thawus. Kemudian para gurunya empat imam madzhab itu, dan ulama semasanya seperti Imam Ja’far Ash-Shadiq, Al-Auza’iy, Ibnu Syubrumah, Al-Laits bin Sa’d, dan lain-lain.

Akan tetapi empat Imam Madzhab itu memiliki para pengikut yang merangkum pendapatnya, merapikannya, menjelaskannya, atau meringkasnya untuk disajikan dengan mudah kepada kaum muslimin. Sehingga, kaum muslimin dapat memperoleh apa saja yang membantunya memahami hukum Islam dengan tersusun rapi. Kemudian diajarkan di masjid-masjid beberapa tahun. Demikianlah sehingga menjadi pondasi bagi kehidupan kaum muslimin, membuatnya sudah cukup sehingga mereka tidak perlu merujuk kepada buku-buku tafsir, atau hadits untuk mengetahui hukum Islam karena telah disajikan dengan methode madzhab fiqh yang instant.

3. Sejak Wafatnya Empat Imam Madzhab Sampai Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah

Kaum muslimin menerima empat madzhab dengan talaqqi, dan menjadikannya sebagai pegangan fiqh Islam. Para ulama mempelajari dan mengajarkannya. Mulailah fiqh menyebar luas dari terapi masalah sampai pada analisis kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Kajian-kajian fiqh tersebar luas, dan mulai muncul fanatik madzhab yang menjadikan pengikut suatu madzhab menganggap dirinyalah yang Islam, dari yang semula hanya merupakan hukum dan pendapat yang berkembang dalam batas-batas ajaran Islam yang luas. Kemudian para ulama empat madzhab itu mengeluarkan fatwa tentang tertutupnya pintu ijtihad, sehingga orang-orang yang tidak berkompeten tidak masuk ke wilayah ini, lalu diikuti oleh orang-orang awam sehingga umat Islam berada dalam gelombang ketidakpastian yang menghapus apa yang sudah dibangun oleh para ulama besar sebelumnya.

Demikianlah sehingga berubah kepada taqlid. Para ulama mengarahkan usahanya untuk mencari dalil atas pendapat-pendapat madzhab, berijtihad di dalam madzhab, mentarjih antara pendapat yang berbeda-beda dalam satu madzhab. Jadilah fiqh berputar dalam dirinya sendiri. Seorang ulama fiqh mensyarah (menjelaskan) kitab fiqh imam sebelumnya dengan penjelasan rinci berjilid-jilid besar, lalu datang ulama berikutnya yang meringkasnya, kemudian ada yang memberikan ta’liq (catatan) atas ringkasan itu untuk menguraikan sebagian ketidakjelasan, lalu ada yang menulis hasyiyah (catatan pinggir)-nya, kemudian ada yang kembali menguraikannya dengan detail.

Demikianlah fiqh mengalami kejumudan untuk menguraikan realitas yang ada. Terjadi pembengkakan kajian masalah ibadah sementara masalah-masalah politik Islam, masalah mu’amalat. Sehingga ketika terjadi serangan Barat terhadap negeri Islam pada akhir abad sembilan belas ditemukan banyak sekali orang-orang yang sudah kalah jiwanya, lalu menerima banyak sekali pikiran Barat yang bertentangan dengan syari’at Islam dan menanggalkan atribut ke-Islam-an. Sehingga ada seorang tokoh yang berfatwa memperbolehkan uang riba untuk memberi makan anak-anak yatim, mengesahkan aturan yang menyamakan hak laki-laki dan wanita dalam memperoleh harta warisan.

Buah dari fanatik madzhab adalah kejumudan fiqh yang melatarbelakangi runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Pada masa itu memang ada ulama yang menyerukan untuk menolak taqlid. Banyak juga di antara ulama madzhab yang berijtihad dan berbeda dengan pendapat madzhabnya, dengan mentarjih pendapat madzhab lainnya. Tetapi terpaku dengan satu madzhab fiqh menjadi cirri menonjol mayoritas umat Islam saat itu, terutama ketika ada suara dari sebagian pengikut madzhab yang fanatik melarang pindah ke madzhab lain.

4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini

Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqh:

Al-Madrasah Al-Madzhabiyyah, yaitu madrasah pengikut empat madzhab yang menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk konsisten dengan salah satu dari empat madzhab.

Al-Madrasah As-Salafiyah, yaitu madrasah yang menghendaki kembali langsung kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, melarang seorang muslim taqlid dalam masalah furu’, mewajibkannya berijtihad, mengkaji, dan mengambil langsung dari teks Al-Qur’an dan Sunnah.

Memang pertarungan ini sudak ada sejak fase sebelumnya, namun pada fase ini pertarungan itu semakin tajam dan meluas; dan menjadi tema penting dalam diskusi-diskusi antara para ulama dan pencari ilmu, bahkan di kalangan awam. Pendukung masing-masing madrasah menulis buku, menyebarkan artikel untuk mendukung pandangannya.

C.  Dari Mana Hukum-hukum Syar’i (Fiqh) Digali?

Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).

Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam. Hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, karena sumber-sumber hukum yang lain itu pun merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[8]

D. Kajian Objek Ilmu Fiqih

Pada pokoknya, yang menjadi objek pembahasan dalam ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf dilihat dari sudut hukum syara’.[9] Perbuatan tersebut dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok besar: ibadah, mu’amalah, dan ‘uqubah.

Pada bagian ibadah tercakup segala persoalan yang pada pokoknya berkaitan dengan urusan akhirat. Artinya, segala perbuatan yang dikerjakan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah, seperti shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya.

Bagian mu’amalah mencakup hal-hal yang berhubungan dengan harta, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, amanah, dan harta peninggalan. Pada bagian ini juga dimasukkan persoalan munakahat dan siyasah.

Bagian ‘uqubah mencakup segala persoalan yang menyangkut tindak pidana, seperti pembunuhan, pencurian, perampokkan, pemberontakan, dan lain-lain. Bagian ini juga membicarakan hukuman-hukuman, seperti gisas, had, diyat, dan ta’zir.

Kemudian, bila diperhatikan secara cermat, objek pembahasan fiqih dapat diperinci lagi kepada delapan bagian berikut ini :

  1. Kumpulan hukum yang digolongkan ke dalam ibadah, yaitu shalat, puasa, zakat, haji, jjihad, dan nazar.
  2. Kumpulan hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga, seperti perkawinan, talak, nafkah, wasiat, dan pusaka. Hukum seperti ini sering disebut al-ahwal al-syakhshiyah.
  3. Kumpulan hukum mengenai mu’amalah madiyah (kebendaan), seperti hukum-hukum jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, gadai, syufa’ah, hiwalah, mudharabah, memenuhi akad atau transaksi, dan menunaikan amanah.
  4. Kumpulan hukum yang berkaitan dengan harta Negara, yaitu kekayaan yang menjadi urusan baitul mal, penghasilannya, macam-macam harta yang ditempatkan dan di baitul mal, dan atempat-tempat pembelanjaannya. Hukum ini termasuk ke dalam al-Siyasah.
  5. Kumpulan hukum yang dinamai ‘uqubat, yaitu hukum-hukum yang disyariatkan untuk memelihara jiwa, kehormatan, dan akal manusia, seperti hukum qiyas, had, dan ta’zir.
  6. Kumpulan hukum yang termasuk ke dalam hukum acara, yaitu hukum-hukum mengenai peradilan, gugatan, pembuktian dan lain sebagainya.
  7. Kumpulan hukum yang tergolong kepada hukum tatanegara seperti syarat-syarat menjadi kepala Negara, hak-hak penguasa dalam lingkup al-Siyasah.
  8. Kumpulan hukum yang sekarang disebut sebagai hukum internasional. Termasuk ke dalamnya hukum perang, tawanan, perampasan perang, perdamaian, perjanjian tebusan, cara menggauli ahl-zimmah dan lain sebagainya.[10] Ini juga termasuk dalam lingkup al-Siyasah.

Oleh karena itu, ulama fiqih dalam membicarakan perbuatan-perbuatan orang mukallaf seperti di atas bertujuan untuk mengetahui apa hukum (syar’i)nya bagi masing-masing perbuatan tersebut.[11]

Al-Fiqh adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:

  1. Al-Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat.
  2. Al-Ahwal asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir.
  3. Al-Mu’amalat, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain.
  4. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat.
  5. Ahakmus silmi wal harbi, yaitu yang mengatur hubungan antar negara.

Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama, tetapi juga mengatur negara.

E.  Macam-macam Hukum Syar’i

Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:[12]

1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti), seperti:

• Kewajiban shalat, dari firman Allah.: وأقيموا الصلاة

• Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه

• Kewajiban zakat, dari firman Allah: وآتوا الزكاة

• Kewajiban haji, dari firman Allah: ولله على الناس حج البيت

• Larangan riba, dari firman Allah: وذروا ما بقي من الربا

• Larangan zina dari firman Allah: ولا تقربوا الزنا

• Larangan khamr, dari firman Allah: فاجتنبوه لعلكم تفلحون

• Kedudukan niat, karena sabda Nabi: إنما الأعمال بالنيات

Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf (beda pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.

2. Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua, sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad.

III.   KESIMPULAN

  1. Ilmu fiqih adalah ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali (praktis) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (baca: al-tafshili) dalam nash (Al-qur’an dan hadis).
  2. Sejarah perkembangan ilmu fiqh dibagi menjadi 4 fase, yakni
    1. Di Masa Rasulullah saw.
    2. Sejak Wafat Nabi Sampai Wafatnya Empat Imam Madzhab
    3. Sejak Wafatnya Empat Imam Madzhab Sampai Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah
    4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini
  1. Objek pembahasan fiqih dapat diperinci lagi kepada delapan bagian berikut ini :
    1. Kumpulan hukum yang digolongkan ke dalam ibadah
    2. Kumpulan hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga
    3. Kumpulan hukum mengenai mu’amalah madiyah (kebendaan)
    4. Kumpulan hukum yang berkaitan dengan harta Negara
    5. Kumpulan hukum yang dinamai ‘uqubat,
    6. Kumpulan hukum yang termasuk ke dalam hukum acara,
    7. Kumpulan hukum yang tergolong kepada hukum tatanegara
    8. Kumpulan hukum yang sekarang disebut sebagai hukum internasional.
  2. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).
  3. Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:
    1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti).
    2. Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua, sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad.

DAFTAR PUSTAKA

Khallaf, Abd. Al-Wahab, 1972. Ilmu Ushul Fiqih, Al-Majelis al a’la al Indonesia li Al-Dakwah al-Islamiyah, Jakarta.

Shiddiqy, Hasbi As, 1967, Pengantar Ilmu Fiqih, CV. Mulia, Jakarta.

Karim, A. Syafi’I, 2006, Fiqih dan Ushul Fiqih, CV. Pustaka setia, Bandung.

Rasjid, Sulaiman. 2002. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo

Al Qur’an dan Terjemahan. 2003. Bandung : CV. Diponegoro.

www.dakwatuna.com

http://www.wikipedia.com


[1] Lihad Abd. Al-Wahab Khallaf, Ilmu Ushul fiqih, (Jakarta: Al-Majlis al-A’la al-Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah, 1972) hlm 11, selanjutnya disebut khallaf.

[2] Lihat dan bandingkan, Hasbi Al-Shiddiqy, Pengantar Ilmu Fiqih, (Jakarta: CV. Mulia, 1967) hlm. 17, lihat juga Pengantar Ilmu Fiqih, (Jakarta: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN. 1981) hlm. 10, dan khallaf, Loc.cit

[3] Rasjid, Sulaiman. 2002. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo

[4] http://www.wikipedia.com

[5] Kuliah dengan Dr. Satria Efendi M. Zein dan Dr. M. Agil Munawwar, (Jakarta: Pasca Sarjana IAIN Syahid, masing-masing tahun 1990 dan 1991).

[6] Khallaf, loc, cit.

[7] http://www.dakwatuna.com

[8] http://www.dakwatuna.com

[9] Khallaf, loc. cit

[10] Lihat HAsbi Al-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam I, (Jakarta: Bulan bintang, 1975)hlm. Selanjutnya disebut Al-Shiddiqy, Pengantar.

[11] Khallaf, loc.cit

[12]

ANALISIS FIQH KONTEMPORER TERHADAP KETERKAITAN ANTARA RIBA DAN BUNGA BANK

I.   LATAR BELAKANG

Sejak dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank semakin memanas saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba. Dan riba hukumnya adalah haram.

Untuk mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam baik tentang seluk beluk bunga maupun dari akibat yang ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistim bunga dalam perekonomian dan dengan membaca tanda-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al Qur’an dan Hadist.

Oleh karena itu, saya sebagai penulis mencoba menjelaskan apakah sama anatar riba dan bunga bank dalam pandangan fiqh Kontemporer. Oleh karena itu, untuk membuktikannya penulis mencoba meneliti dan memaparkannya dalam makalah ini.

II.  PERUMUSAN MASALAH

Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan, maka beberapa pokok masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam karya tulis ilmiah ini adalah

  1. Bagaimana pengertian riba dan bunga bank?
  2. Apakah sama riba dan bunga bank dalam pandangan Fiqh Muamalah dan Ekonomi Islam?
  3. Bagaimana hukum riba dan bunga bank menurut pandangan Fiqh Muamalah dan Ekonomi Islam?
  4. Serta apakah dampak dari riba (bunga bank) terhadap kehidupan manusia?

III.  ANALISIS

A.  Pengertian Riba dan Bunga Bank

Menurut The American Heritage DICTIONARY of the English Language : Interest is “A charge for a financial loan, usually a precentage of the amount loaned“. (lihat H. Karnaen A. Perwataatmadja, S.E., MPA).[1]

Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.

Dictionary of Economics, Sloan and Zurcher :[2]

Bunga yaitu : Sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.

Asal makna “riba” menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang dimaksud disini menurut syara’ riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.[3]

Istilah riba pertama kalinya di ketahui berdasarkan wahyu yang diturunkan pada masa awal risalah kenabian dimakkah kemungkinan besar pada tahun IV atau awal hijriah ini berdasarkan pada awal turunya ayat riba[4]. Para mufassir klasik berpendapat, bahwa makna riba disini adalah pemberian. Berdasarkan interpretasi ini, menurut Azhari (w. 370H/980 M) dan Ibnu Mansur (w. 711H/1331M) riba terdiri dari dua bentuk yaitu riba yang dilarang dan yang tidak dilarang[5]. Namun dalam kenyataannya istilah Riba hanya dipakai untuk memaknai pembebanan hutang atas nilai pokok yang dipinjamkan[6].

Sedangkan dalam istilah al-Jurjani mendefinisikan riba dengan kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari kedua belah pihak yang membuat akad/transaksi[7].

Ada beberapa pendapat diatas dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Mengenai hal ini Allah SWT mengingatkan dalam firmannya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil” (Q.S An-Nisa : 29). Dalam kaitannya dengan ayat tersebut diatas mengenai makna al-bathil, Ibnu Al-Arabi Al-Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al-Qur’an (lihat syafii Anotonio), menjelaskan : bahwa pengertian riba secara bahasa adalah tambahan (Ziyadah), namun yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”[8]

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.

Merujuk dari penjelasan tentang pengertian riba dan bunga diatas, bahwa dapat disimpulkan bunga sama dengan riba.[9] Mengapa demikian, dikarenakan secara riil operasional di perbankan konvensional, bunga yang dibayarkan oleh nasabah peminjam kepada pihak atas pinjaman yang dilakukan jelas merupakan tambahan. Karena nasabah melakukan transaksi dengan pihak bank berupa pinjam meminjam berupa uang tunai. Didalam Islam yang namanya konsep pinjam meminjam dikenal dengan namanya Qardh (Qardhul Hasan) merupakan pinjaman kebajikan. Dimana Allah SWT, berfirman :

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”(Q. S Al-Baqarah : 245)

Pinjaman qardh tidak ada tambahan, jadi seberapa besar yang dipinjam maka dikembalikan sebesar itu juga. Namun, berbeda apabila akad atau transaksi tersebut mengandung jual beli, sewa maupun bagi hasil.

Jadi, Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam hal ini merupakan riba yang telah diharamkan oleh Allah SWT didalam Al-Qur’an dan Hadist sebagai berikut :

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” Q.S Al-Baqarah : 275 dan juga dalam Hadist Rasulullah bersabda : “Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda,Mereka itu semuanya sama.” (H.R Muslim no. 2995 dalam kitab Al-Musaqqah)[10]

B. Hukum Riba dan Bunga Bank

Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.

Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275].[11]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].[12]

Di dalam Sunnah, Nabiyullah Muhammad saw

دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ

“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)

Di dalam Kitab al-Mughniy, Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba diharamkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’. Adapun Kitab, pengharamannya didasarkan pada firman Allah swt,”Wa harrama al-riba” (dan Allah swt telah mengharamkan riba) (Al-Baqarah:275) dan ayat-ayat berikutnya. Sedangkan Sunnah; telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian 7 perkara yang membinasakan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu, Ya Rasulullah?”. Rasulullah saw menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita Mukmin yang baik-baik berbuat zina”. Juga didasarkan pada sebuah riwayat, bahwa Nabi saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]…Dan umat Islam telah berkonsensus mengenai keharaman riba.”

Imam al-Syiraaziy di dalam Kitab al-Muhadzdzab menyatakan; riba merupakan perkara yang diharamkan. Keharamannya didasarkan pada firman Allah swt, “Wa ahall al-Allahu al-bai` wa harrama al-riba” (Allah swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba)[Al-Baqarah:275], dan juga firmanNya, “al-ladziina ya`kuluuna al-riba laa yaquumuuna illa yaquumu al-ladziy yatakhabbathuhu al-syaithaan min al-mass” (orang yang memakan riba tidak bisa berdiri, kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan setan)”. [al-Baqarah:275]…..Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Imam al-Shan’aniy di dalam Kitab Subul al-Salaam mengatakan; seluruh umat telah bersepakat atas haramnya riba secara global.

Di dalam Kitab I’aanat al-Thaalibiin disebutkan; riba termasuk dosa besar, bahkan termasuk sebesar-besarnya dosa besar (min akbar al-kabaair). Pasalnya, Rasulullah saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya. Selain itu, Allah swt dan RasulNya telah memaklumkan perang terhadap pelaku riba. Di dalam Kitab al-Nihayah dituturkan bahwasanya dosa riba itu lebih besar dibandingkan dosa zina, mencuri, dan minum khamer. Imam Syarbiniy di dalam Kitab al-Iqna’ juga menyatakan hal yang sama Mohammad bin Ali bin Mohammad al-Syaukaniy menyatakan; kaum Muslim sepakat bahwa riba termasuk dosa besar.

Imam Nawawiy di dalam Syarh Shahih Muslim juga menyatakan bahwa kaum Muslim telah sepakat mengenai keharaman riba jahiliyyah secara global. Mohammad Ali al-Saayis di dalam Tafsiir Ayat Ahkaam menyatakan, telah terjadi kesepakatan atas keharaman riba di dalam dua jenis ini (riba nasii’ah dan riba fadlal). Keharaman riba jenis pertama ditetapkan berdasarkan al-Quran; sedangkan keharaman riba jenis kedua ditetapkan berdasarkan hadits shahih. Abu Ishaq di dalam Kitab al-Mubadda’ menyatakan; keharaman riba telah menjadi konsensus, berdasarkan al-Quran dan Sunnah.[13]

Ulama saat ini sesungguhnya telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali konferensi, muktamar, simposium dan seminar, para ahli ekonomi Islam dunia, Umar Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi yang mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijma’nya ulama tentang hukum bunga bank dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of Islamic Econmic,( 2000). Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar, karena bunga telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan berbagai negara. Krisis ekonomi dunia yang menyengsarakan banyak negara yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2009, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga.[14]

C.  Jenis-jenis Riba

Riba terbagi menjadi empat macam; (1) riba nasiiah (riba jahiliyyah); (2) riba fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba yadd.[15]

Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.

Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;

الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ

” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]

Riba Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).

Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)

Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]

Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.

Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.

Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim.

D.  Dampak Riba Dan Bunga Bank

1.      Bagi jiwa manusia

hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain[16]

2.      Bagi masyarakat

Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat[17]

3.      Bagi roda pergerakan ekonomi

Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.

a)      Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1929, 1930, 1940an, 1950an, 1970an. 1980an, 1990an, 1997 dan sampai saat ini.

b)      di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.

c)      Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran.

d)      Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi.

e)      Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.[18]

IV.   KESIMPULAN

Sudah jelaslah bagiamana riba dan bunga bank itu dilarang dengan tahapan tahapan yang sama dengan pengharaman arak. Dari uraian diatas dapat penulis ambil kesimpulan bahwa:

1)      Riba dengan kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari kedua belah pihak yang membuat akad/transaksi sedangkan Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.

2)      Dalam pandangan Fiqh Kontemporer bahwa antara riba dan bunga bank adalah sama. Mengapa demikian, dikarenakan secara riil operasional di perbankan konvensional, bunga yang dibayarkan oleh nasabah peminjam kepada pihak atas pinjaman yang dilakukan jelas merupakan tambahan. Karena nasabah melakukan transaksi dengan pihak bank berupa pinjam meminjam berupa uang tunai.

3)      Dalam pandangan Fiqh Kontemporer bahwa hukum antara riba dan bunga bank adalah haram. Karena hukum asal riba adalah haram baik itu dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya, serta menjauhinya yakni dengan cara bertaqwa kepada Allah.

4)      Dampak akan bahayanya riba (bunga bank) terhadap kehidupan manusia; (1). Bagi jiwa manusia : hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. (2).Bagi masyarakat : Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. (3). Bagi roda pergerakan ekonomi : Dari segi ekonomi, hal ini akan menyebabkan manusia dalam dua golongan besar yaitu orang miskin sebagai pihak yang tertindas dan orang kaya sebagai pihak yang menindas.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah saeed, Bank Islam Dan Bunga, terj Cet 1, Pustaka pelajar, Jakarta, 2003

Departemen Agama RI,  Al Qur’an dan Terjemahnya., CV. Diponegoro, Bandung.

2003.

KH. Didin Hafidhuddin, Tafsir al-Hijri, det 1, Yayasan Kalimah Thayyibah, Jakarta

2000.

Drs. H. Kahar Masyhur, Beberapa Pendapat Menegenai Riba, Cet 3, Kalam Mulia.

Jakarta, 1999.

Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhudi, Masail Fiqhiyah, Cet 10, PT gunung agung, Jakarta.

1970.

Mudjab mahali, Asbabun Nuzul; Studi Pendalaman al-Qur’an Surat al-Baqarah-An

Naas. Cet 1, Raja grafindo, Jakarta, 2002.

Muhammad Ali Ash-ashabuni, Tafsir Ayat Ahkam Ash Shabuni, terj. Cet ke-4, PT.

Bina ilmu, Surabaya,  2003.

Sulaiman Rasjid,  Fiqh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 2002.

http//anakcirenai.blogspot.com/2008/05/makalah-fiqih-tentang-riba-dan-

perbankan.html

http//kasei_unri.org/index.php?option=com_conten&task=category&sectiobid=&id=

19&itemid=34

http//hndwibowo.blogspot.com/2008/06/bunga-bank-konvensional-adalah-riba.html


[1] hndwibowo.blogspot.com/2008/06/bunga-bank-konvensional-adalah-riba.html

[2] hndwibowo.blogspot.com/2008/06/bunga-bank-konvensional-adalah-riba.html

[3] Sulaiman Rasjid, , Fiqh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung , 2002, Hal 290.

[4]Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, CV. Diponegoro, Bandung , 2003, hal.326

[5] Maksud tidak dilarang disini adalah pemberian yang mengharapkan sesuatu yang lebih baik pada waktu mendatang (akherat)

[6] Abdullah saeed, Op.Cit, Hal 27. Lihat juga pada, Imaduddin Abil Fida Bin Katsir. Tafisr Qurani L Adhiim, hal 138

[7] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhudi, Op.Cit. hal 102

[8] hndwibowo.blogspot.com/2008/06/bunga-bank-konvensional-adalah-riba.html

[9] hndwibowo.blogspot.com/2008/06/bunga-bank-konvensional-adalah-riba.html

[10] hndwibowo.blogspot.com/2008/06/bunga-bank-konvensional-adalah-riba.html

[11] Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Terjemahnya, CV. Diponegoro, Bandung , 2003, hal. 36

[12] Ibid hal. 37

[13] http//anakcirenai.blogspot.com/2008/05/makalah-fiqih-tentang-riba-dan-perbankan.html

[14] http//kasei_unri.org/index.php?option=com_conten&task=category&sectiobid=&id=19&itemid=34

[15] http//anakcirenai.blogspot.com/2008/05/makalah-fiqih-tentang-riba-dan-perbankan.html

[16] KH. Didin Hafidhuddin, Tafsir al-Hijri, Cet 1. Yayasan Kalimah Thayyibah. Jakarta. hal 331

[17] Ibid, hal 332

[18] kasei_unri.org/index.php?option=com_conten&task=category&sectiobid=&id=19&itemid=34